Menko Polhukam Mahfud Md menyebut akan mengaktifkan polisi siber terkait fenomena gampang saling main ancam di media sosial (medsos). Kompolnas mengatakan polri sudah memiliki Direktorat Siber (Ditsiber), tinggal bagaimana penguatannya.
“Polri sudah mempunyai Direktorat Siber yang menangani kasus-kasus kejahatan siber. Saya setuju Direktorat Siber dan jajarannya di wilayah perlu diperkuat,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Poengky menilai perlu adanya penguatan kerja Ditsiber Polri. Sebab menurutnya kejahatan siber saat ini memang meningkat seiring berkembangnya IT.
“Memang perkembangan IT yang ditambah dengan berkembangnya media sosial ternyata juga memberikan peluang bagi meningkatnya kejahatan-kejahatan dengan menggunakan IT. Misalnya penipuan, pornografi, penyebaran hoax, ujaran kebencian, ancaman-ancaman kepada orang lain, peretasan, gangguan sistem,” ujarnya.
Poengky menilai adanya penguatan itu bukan untuk membatasi ruang kritisi publik. Dia pun meyakini polri tidak akan sewenang-wenang dalam bertindak.
“Sudah ada aturan-aturan hukumnya, kapan seseorang dianggap melanggar hukum dan kapan polisi bisa bertindak. Jadi tidak sewenang-wenang. Ada juga pra peradilan yang dapat menguji jika diduga penyidik melakukan salah tangkap atau salah tahan. Ada juga pengawas internal dan eksternal yang mengawasi Polri,” ucapnya.
“Penting tindakan preventif dan preemtif sebagai upaya mengedukasi masyarakat agar dapat membedakan mana kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat, dengan syiar kebencian dan hoaks,” lanjut Poengky.
Simak penjelasan Mahfud Md terkait rencana pengaktifan polisi siber, di halaman berikut