Jakarta – Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam tata kelola asuransi dalam industri keuangan di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Seminar Online dan Bedah Buku “Rapuhnya Tata Kelola Asuransi di Indonesia dan Dampaknya Terhadap Industri Keuangan di Indonesia” yang diselenggarakan oleh bumntrack.co.id pada Rabu (10/3/2021).
Yeka menyatakan bahwa sepanjang tahun 2020, Ombudsman telah menerima dan menangani sebanyak 38 pengaduan mengenai permasalahan asuransi di luar jenis asuransi sosial pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Berdasarkan jenis aduannya, laporan tersebut terdiri dari gagal bayar, rumitnya proses pengajuan klaim, dan rumitnya pencairan dana.
“Permasalahan gagal bayar oleh beberapa lembaga asuransi sangat memprihatinkan, karena keberadaan asuransi dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat namun lembaga tersebut tidak dapat memenuhi harapan saat dibutuhkan,” ujar Yeka.
Ia menambahkan beberapa lesson learned terkait berbagai kasus dalam industri asuransi kita adalah adanya pembiaran terhadap tata kelola yang buruk serta kepatuhan rendah terhadap regulasi, lemahnya pengawasan dalam investasi yang dilakukan, belum transparannya pengelolaan keuangan asuransi, sistem deteksi dan peringatan dini di OJK blm berjalan efektif, belum memadainya aspek literasi kepada masyarakat atau konsumen, dan tidak adanya lembaga khusus yang berfungsi sebagai penjamin dana nasabah.
“Khusus permasalahan Jiwasraya, dalam rangka mengatasi dampak yang timbul akibat proses penegakan hukum terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, Ombudsman telah menyampaikan saran kepada Presiden,” tutup Yeka. (NI)