PersRakyat.com – Mendekati tanggal pelaksanaan Pemilu 2024, masyarakat Indonesia sudah menghitung hari untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 14 Februari.
Tradisi politik uang, yang sering terjadi menjelang hari pemungutan suara, telah menjadi sorotan. Tim sukses (timses) aktif dalam membagikan “serangan fajar” untuk membeli suara guna memenangkan kandidat dalam Pemilu.
Praktik politik uang ini, yang terkadang disebut “serangan fajar,” mungkin masih berlangsung pada Pemilu 2024. Namun demikian, perhatian tertuju pada pandangan agama Islam terhadap menerima uang dalam konteks ini.
Apakah itu dianggap suap? Bagaimana sikap seorang Muslim ketika ditawari uang untuk mendukung kandidat tertentu?
Menurut Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Tangerang Selatan, KH. Ahmad Misbah, M.Ag., praktik “serangan fajar” yang melibatkan memberikan uang untuk mendorong pemilihan calon tertentu dianggap sebagai suap atau rusuah dalam Islam.
“Apapun bentuknya sogok itu haram dan terlarang, karena pasti akan ada yang dirugikan atau rugi sama-sama,” kata Kiai Misbah.
“Dengan kata lain, agar orang yang Islam-nya baik itu menang dalam kancah politiknya. Namun harus dipahami bahwa kondisi ini adalah kondisi darurat,” tambahnya.
Baca Juga : Dengar Keluhan Warga di Lahan ITDC, MSQ Sebut Gubernur NTB Sosok Pemimpin Berprikemanusian
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari PersRakyat.Com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.