Jakarta-Setelah sebelumnya mengadakan Rapat Koordinasi, selanjutnya Ombudsman mengadakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada hari Kamis (22/4/2021) di Jakarta secara luring dan daring. Dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota Ombudsman, JPT, Keasistenan Utama serta Kepala Perwakilan Ombudsman dari 34 Provinsi di Indonesia.
Rapimnas dibuka oleh sambutan Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih yang menyampaikan upaya untuk terus melakukan pengembangan secara kelembagaan. Secara dinamis Ombudsman telah membentuk Tim untuk mengkaji potensi usulan perbaikan dan perubahan terhadap UU No. 37 Tahun 2008. Serta usulan terhadap perubahan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Asisten menjadi target awal penguatan kelembagaan Ombudsman, terutama pada aspek status keasistenan sebagai pegawai tetap yang nanti akan disamakan dengan ASN dengan usulan Ombudsman sebagai pegawai lembaga negara tetap non-PNS. Selain itu, Ketua Ombudsman menyampaikan bahwa akan mengupayakan program kegiatan untuk melakukan repositioning terhadap substansi. “Kita akan mengupayakan maksimalisasi program kegiatan peran lewat usaha untuk melakukan repositioning terhadap substansi, yang kemudian akan dikaitkan dengan peran koordinasi dan sektor sehingga dalam waktu tidak lama akan terbit pusat baru tentang pembidangan substansi mengenai kawasan yang sebelumnya telah dijelaskan pada rapat koordinasi”jelasnya.
Diakhir sambutan Ketua Ombudsman berharap Rapimnas ini akan menghasilakan kesepakatan dan usulan dalam menyusun kerangka kerja yang lebih baik kedepannya, serta berharap bahwa semua perwakilan dapat menyampaikan capaian, tindak lanjut, dan rencana kerja tahun 2021, serta permasalahan yang dihadapi. “Sebagai bahan Rakernas dalam kesempatan ini diharapakan semua perwakilan menjelaskan mengenai capaian, tindak lanjut, rencana kerja tahun 2021, permasalahan yang dihadapi, dan masukkan konflik untuk Rakernas yang kita laksanakan pada bulan Mei 2021,” harap Najih.
Sementara itu, dalam penyampaian gagasan kebijakan akselerasi penurunan tunggakan penyelesaian laporan masyarakat, Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus menambahkan kesimpulan kinerja Ombudsman dari tahun 2014. Dari sisi penerimaan laporan masyarakan terjadi penurunan dari tahun 2018 sampai dengan tahun ini. Dari penutupan juga terjadi penurunan dari tahun 2019 sampai tahun ini sehingga tunggakan atau selisih laporan masyarakat yang tidak diselesaikan belum bertambah sejak tahun 2020. Sehingga perlu dilakukan langkah untuk dapat menurunkan tunggakan penyelesian laporan masyarakat. “Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah agar tunggakan itu terus turun, khususnya apabila kita melihat pada prioritas nasional. Indikator penyelesaian laporan masyarakat yang berbasiskan tunggakan ini perlu kita tuntaskan agar kedepan kinerja Ombudsman betul dihitung bersarkan tahun berjalan,” saran Bobby.
Pada sisi penerimaan laporan dan penyelesaian laporan masyarakat terdapat indikasi penurunan, yang berbasiskan tahun berjalan penunggakan masyarakat. Persentase penutupan dan penerimaan laporan masyarakat terlihat ada yang menurun, yaitu puncak persentasi penutupan dan penerimaan pada tahun 2017 yang mencapai 71%, kemudian menurun hingga tahun 2020 mencapi 62%. “Pada tahun berjalan dengan tunggakan, maka persentase ini menunjukan kinerja yang lebih bagus, bahwa dalam kualitas nasional yang diharapkan adalah yang berbasiskan tahun berjalan. Oleh karena itu, persentase sebelumnya yang mencapai 62% perlu kita tingkatkan” tegas Bobby.
Ombudsman juga memberikan target untuk tahun 2021 pada penutupan laporan di perwakilan daerah seperti, Perwakilan Aceh diharapkan meningkat dari 114 Laporan menjadi 123 Laporan, untuk Perwakilan Maluku dari 217 Laporan menjadi 292 Laporan demikian juga dengan perwakilan daerah yang cukuk tinggi yaitu Sulawesi Selatan dari 593 Laporan menjadi 640 Laporan.
Penyelesaian laporan masyarakat akan menurunkan tunggakan pada selisih di tahun 2020, dari 2797 laporan akan ditargetkan pada tahun 2021 menjadi 1767 laporan. Wakil Ketua berharap target tunggakan ini dapat berjalan sesuai dengan data tahun berjalan. “Harapan kami, ini akan kecil pada tahun 2022 dan pada 2023, kita akan bekerja sepenuh nya dengan menggunakan data tahun berjalan dan akan terus berupaya agar terus berjalan dalam jangka waktu yang panjang,” tambah Bobby.
Kebijakan yg diusulkan Ombudsman dalam waktu dekat yaitu, gagasan kebijakan akselerasi penurunan tunggakan penyelesaian laporan masyarakat. Gagasan pertama adalah pengaturan perjalanan dinas yang produktif mulai 1 Mei 2021. Antara lain hanya akan boleh dilakukan sebanyaknya 2 orang jika lebih dari 2 orang maka diperlukan kejelasan dan didorong untuk semaksimal mungkin. Kedua, adalah penerepan ketentuan penyelesaian laporan masyarakat 180 hari melalui supervisi yang ketat oleh para pengampu dan kepala perwakilan dengan ketatanan penyelesaian laporan. Ketiga, yaitu pelaksanaan program pemutihan laporan masyarakat periode 2018-2020. Keempat, yaitu peningkatan prasarana dan sarana kerja. Kelima, penerimaan asisten baru yang direncanakan 100 orang pada tahun ini dan tahun depan. Keenam, penyempurnaan sitem informasi manajemen penyelesaian laporan masyarakat (SIMPeL 4.0) dan integrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan pengaduan online (LAPOR).
Dalam diskusi Kepala Perwakilan bersama Anggota Ombudsman dan Keasistenan Utama, dibentuk beberapa kelompok secara daring menggunakan Room Zoom yang berbeda setiap kelompoknya. Kesimpulan hasil diskusi setiap kelompok dipaparkan oleh Ketua Ombudsman. Hasil Kesimpulan tersebut yaitu pertama, pada bidang kelembagaan mengenai regulasi terhadap peraturan terutama PO terkait penyelesaian laporan, regulasi Ketua Ombudsman, dan fleksibilitas. Kedua, peningkatan Kepala Perwakilan menjadi satuan kerja. Ketiga, kelengkapan sarana, yaitu kantor yang masih sewa serta tanah yang belum dibangun. Pada bidang Sumber Daya Manusia (SDM) pertama, jumlah yang diperlukan terkait dengan pengadaan pada anggaran tahun 2021. Kedua, peningkatan substansi keasistenan. Ketiga, kesejahteraan dan status kepegawaian.
Pada bidang keuangan, pertama anggaran sedang diupayakan peningkatan di tahun 2022. Kedua, pengambilan keputusan tertinggi di anggaran. Ketiga, perubahan organisasi yang akan meningkatkan anggaran. Keempat, perwakilan bisa menetukan kesejahteraan, dan opitmalisasi bisa ditingkatkan. Kelima, raliasi dan fleksibilitas anggaran. Keenam, sarana kerja dari pihak keuangan sudah berupaya untuk menyesuaikan anggaran.
Di akhir penutupan Rapimnas, Ketua Ombudsman berteri makasih dan memberikan harapan untuk dapat bertemu kembali pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) secara luring. “Terima kasih atas partisipasi seluruh Kaper dan Asisten, semoga dalam Rakernas dapat bertemu lagi dan berharap bisa dilakukan secara luring,” tutup Najih.