Ketapang (Suara Ketapang) – Elemen masyarakat adat melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang bersama berbagai Ormas Dayak datang ke Polres Ketapang untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi pada Selasa (25/1/2022).
Organisasi adat Dayak juga menyatakan sikapnya atas tindakan yang dilakukan Edy Mulyadi karena diduga melecehkan dan menghina masyarakat Kalimantan.
Ketua GPD Ketapang Hardinata mengatakan, tindakan yang dilakukan partainya merupakan respon keras atas ucapan Edy Mulyadi yang viral beberapa hari ini.
“Kami mengancam keras dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib sebagai bentuk respon keras kami terhadap Edy Mulyadi,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh pemuda Dayak Ketapang Samson Nopen mengatakan pernyataan Edy Mulyadi jelas membuat marah masyarakat terlepas lokus yang dibicarakan di Kaltim, karena pernyataan seperti itu hanya akan menimbulkan kelemahan yang bisa memecah belah bangsa.
“Selain hukum positif, kami juga mengimbau Majelis Nasional Dayak Adat (MADN) untuk mengatur hukum adat agar memiliki efek jera dan tidak terulang kembali,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa pelaporan Edy Mulyadi dilakukan oleh unsur masyarakat adat melalui Dewan Adat Dayak Ketapang
Dihadiri langsung oleh Ketua DAD Ketapang, Heronimus Tanam dan Sekretaris DAD Lumman, bersama dengab ketua-kerua ormas dayak yakni PPD, GPD , PDKK, GDN , Tariu Borneo, dan GERDAYAK.