Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penanganan perkara UU ITE. Kompolnas meminta agar edaran Kapolri itu dijalankan dengan baik oleh jajaran di lapangan.
“Kami melihat Surat Edaran Kapolri adalah pelaksanaan dari arahan Presiden agar Polri selektif dalam melaksanakan penegakan hukum terkait UU ITE. Surat edaran ini merupakan pedoman yang harus dipelajari, dipahami dan dilaksanakan penyidik Polri,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Poengky mengatakan SE itu dikeluarkan guna mengedepankan tindakan preemtif dalam menangani perkara UU ITE. Selain itu, ada upaya untuk mengedepankan mediasi dalam penegakan hukum.
“Agar mengedepankan tindakan preventif preemtif dalam menangani laporan terkait UU ITE, serta mengedepankan mediasi dan restorative justice dalam penegakan hukumnya,” tutur dia.
Poengky berharap SE itu dilaksanakan dengan baik. Dia juga berharap ada edukasi kepada masyarakat mengenai permasalahan UU ITE.
“Kami menyambut baik adanya edukasi pada masyarakat dengan menggunakan virtual police. Kami berharap Surat Edaran Kapolri dapat dilaksanakan dengan baik,” kata dia.
Simak video ‘Susunan Tim Kajian UU ITE: Mahfud Md Hingga Jenderal Listyo’: