• Login
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
No Result
View All Result
Home Isu Masyarakat

Kompolnas: Jangan Salah Tafsirkan Maksud Pam Swakarsa Komjen Sigit dengan ’98

Admin Persrakyat by Admin Persrakyat
6 Maret 2021
in Isu Masyarakat
0
Kompolnas: Jangan Salah Tafsirkan Maksud Pam Swakarsa Komjen Sigit dengan ’98
0
SHARES
11
VIEWS
Jakarta –

Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan peningkatan peran pam swakarsa masuk dalam salah satu programnya sebagai calon Kapolri. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta masyarakat tidak menyalahtafsirkan pam swakarsa yang dimaksud Komjen Sigit dengan pam swakarsa tahun 1998.

“Untuk pam swakarsa, mohon masyarakat jangan disalahtafsirkan dengan pam swakarsa tahun 1998. Pam swakarsa yang dimaksud calon Kapolri (Komjen Sigit) dalam paparan fit and proper test di DPR adalah pengamanan swakarsa seperti yang dimaksud Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).

Poengky menuturkan pam swakarsa yang dimaksud Komjen Sigit merupakan suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan dan kesadaran dari masyarakat yang kemudian nantinya dikukuhkan oleh kepolisian. Poengky menyebut pam swakarsa tersebut sama seperti pengamanan di lingkungan masyarakat dan bidang jasa pengamanan dalam badan usaha.

“Dari penjelasan UU untuk Pasal 3 ayat (1) huruf c dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan,” tuturnya.

“Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan Kepolisian terbatas dalam lingkungan kuasa tempat, meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan. Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan,” lanjutnya.

Poengky menyampaikan pam swakarsa sepenuhnya merupakan kewenangan Kapolri. Pam swakarsa kata Poengky telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020.

“Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri dan sudah ada aturannya di Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Simak video ‘Komnas HAM Nilai Komjen Listyo Sigit Cocok Jadi Kapolri’:

[Gambas:Video 20detik]

Tags: Suara Pembaca
Previous Post

Ragam Saran Senayan saat Pam Swakarsa Diaktifkan

Next Post

Kompolnas Yakin Komjen Sigit Tak Ada Masalah dari Segi Senioritas Angkatan

Admin Persrakyat

Admin Persrakyat

Next Post
Kompolnas Yakin Komjen Sigit Tak Ada Masalah dari Segi Senioritas Angkatan

Kompolnas Yakin Komjen Sigit Tak Ada Masalah dari Segi Senioritas Angkatan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Kapolri Listyo Sigit dan Tedi Bharata Beri Penghargaan bagi Pelari

Kapolri Berikan Penghargaan kepada Pemenang Kemala Run 2026 di Bali

2 minggu ago
Kemala Run 2026 Sukses Digelar

Kemala Run 2026 Sukses Dorong Ekonomi Bali dan Libatkan UMKM

2 minggu ago

Trending

Polisi ungkap 5 tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir

Polisi ungkap 5 tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir

4 tahun ago
Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88 dan Bakar Polres, Pelakunya Ternyata Seorang…

Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88 dan Bakar Polres, Pelakunya Ternyata Seorang…

4 tahun ago

Popular

Sinergitas TNI Polri Bersama PPRT Lakukan Penyemprotan Disinfektan Cegah Penyebaran COVID-19

Sinergitas TNI Polri Bersama PPRT Lakukan Penyemprotan Disinfektan Cegah Penyebaran COVID-19

5 tahun ago
Mabes Polri Cek Pos Penyekatan di Kota Solo

Mabes Polri Cek Pos Penyekatan di Kota Solo

5 tahun ago
Banyak travel gelap coba lewati pos sekat mudik, 84 ditindak

Banyak travel gelap coba lewati pos sekat mudik, 84 ditindak

5 tahun ago
Polisi ungkap 5 tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir

Polisi ungkap 5 tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir

4 tahun ago
Ombudsman: Kantor Perwakilan Memiliki Peran Strategis dalam Penguatan Pengaduan Pelayanan Publik Era 4.0

Ombudsman: Kantor Perwakilan Memiliki Peran Strategis dalam Penguatan Pengaduan Pelayanan Publik Era 4.0

5 tahun ago

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

No Result
View All Result
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz