Salah satu program prioritas yang diusung Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yaitu peningkatan peran Pam Swakarsa, yang menindaklanjuti Peraturan Kapolri Jenderal Idham Azis pada Agustus 2020. Pam Swakarsa yang sekarang diyakini beda dengan Pam Swakarsa di Era 1998. Lalu apa saja saran DPR soal program ini?
Komjen Listyo Sigit menyebut pam swakarsa nantinya akan coba diintegrasikan dengan teknologi informasi. Ini semua bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Ke depan, tentunya pam swakarsa perlu diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali dan tentunya kita integrasikan dengan perkembangan teknologi dan informasi fasilitas-fasilitas yang ada di Polri,” kata Komjen Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test di Komisi III, kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/1/2021).
Pam Swakarsa, kata Komjen Listyo Sigit , dihidupkan kembali tersambung dengan teknologi informasi.
Menanggapi rencana itu, sejumlah Dewan di Senayan angkat suara. Mereka mengatakan Pam Swakarsa ini berbeda dengan Pam Swakarsa masa lalu. Hadirnya Pam Swakarsa pun bukan untuk membungkam pihak yang berseberangan dengan pemerintah.
Berikut ragam saran Senayan saat Pam Swakarsa diaktifkan:
Ini yang Masuk Kategori Pam Swakarsa di Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Kapolri mengenai Pam Swakarsa yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis pada akhir 2020. Peraturan Kapolri (Perkap) soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditandatangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri. Sebagaimana diketahui, istilah ‘swakarsa’ berarti ‘keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain’. Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020.
Pasal 1
1. Pengamanan Swakarsa, yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa, adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatkan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri. Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut.
Pasal 2
Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.
Tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini diatur di Pasal 3. Berikut bunyi pasalnya.
Pasal 3
1. Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban
Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal. Kelompok kearifan lokal ini dirinci di Pasal 3 ayat 4.
Pasal 3
(4)Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:
a. Pecalang di Bali;
b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
c. Siswa Bhayangkara; dan
d. Mahasiswa Bhayangkara.
Pam swakarsa dikukuhkan oleh polisi, dalam hal ini atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda dan dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri.