• Login
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
No Result
View All Result
Home Hot News

Pemerintah Anjurkan Masyarakat Tetap Kenakan Masker Meski Status Covid-19 Resmi Dicabut

Salma Hasna by Salma Hasna
23 Juni 2023
in Hot News
0
Pemerintah Anjurkan Masyarakat Tetap Kenakan Masker Meski Status Covid-19 Resmi Dicabut
0
SHARES
5
VIEWS

Jakarta, Persrakyat.com – Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker, meskipun status pandemi Covid-19 telah resmi dicabut. Penggunaan masker dinilai diperlukan jika dalam kondisi yang tidak sehat atau berisiko tertular penyakit Covid-19, seperti pilek, batuk, dan bersin.

“Pemerintah menganjurkan untuk tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penyakit Covid-19 seperti pilek, batuk, dan bersin,” kata Juru Bicara Pemerintah Covid-19, Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (22/6/2023).

Wiku menekankan menjaga kesehatan diri dan orang lain di sekitar merupakan tanggung jawab setiap individu masyarakat. “Ke depannya tanggung jawab masyarakat pada masa endemi sangat penting untuk saling menjaga dan saling melindungi supaya tidak tertular Covid-19,” kata Wiku.

Baca Juga : Kapolri sebut PPKM darurat untuk menjaga keselamatan rakyat

Wiku menyampaikan, keadaan kedaruratan bisa saja terjadi kapan pun mengingat potensi perubahan kondisi kesehatan, kondisi sosial, kondisi alam dan lingkungan di tingkat nasional dan global. Karena itu, satgas meminta seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjaga kesehatan saat beraktivitas.

“Pemerintah tetap siaga dalam menghadapi potesi kedaruratan di masa yang akan datang dengan selalu meningkatkan kemampuan mendeteksi, mencegah, dan menanggulangi bencana,” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Keputusan ini menyusul pernyataan WHO yang telah mencabut status Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan global pada 5 Mei 2023 silam.

Dengan demikian, saat ini Indonesia sudah memasuki masa endemi. Endemi sendiri merupakan suatu kondisi penyakit terjangkit di wilayah terbatas pada populasi tertentu. Wiku pun menegaskan bahwa Covid-19 tidak hilang sepenuhnya dari Indonesia, namun menurun risiko penularannya.

Baca Juga : Hari Bhayangkara, Ketua DPR: Semoga Polri Terus Dekat di Hati Rakyat

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari persrakyat.com.Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Tags: Covid 19Pandemi Covid 19Pemerintah
Previous Post

Doktor Jumadi dan Forwakada Menanam Pohon di Candi Prambanan

Next Post

Apakah Cuti Bersama Libur Idul Adha 2023 Wajib Diambil?

Salma Hasna

Salma Hasna

Next Post
Apakah Cuti Bersama Libur Idul Adha 2023 Wajib Diambil?

Apakah Cuti Bersama Libur Idul Adha 2023 Wajib Diambil?

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Awasi Pelanggaran di Cibubur

16 jam ago
Jalan Soka Ditutup Sepihak, Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga Karawang Terputus Total!

Jalan Soka Ditutup Sepihak, Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga Karawang Terputus Total!

3 hari ago

Trending

Sering jadi keluhan masyarakat, Wenny Lumentut: Acara yang pakai musik batas jam 10 malam

Sering jadi keluhan masyarakat, Wenny Lumentut: Acara yang pakai musik batas jam 10 malam

5 tahun ago
Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

2 tahun ago

Popular

Humanis dan Presisi, Langkah Korlantas Polri Tuai Apresiasi Publik 2025

Humanis dan Presisi, Langkah Korlantas Polri Tuai Apresiasi Publik 2025

1 bulan ago
Apel KRYD Pasca Pengamanan Libur Nataru, Kakorlantas

Apel KRYD, Pengamanan Nataru Efektif, Korlantas Polri Tekan Fatalitas Hingga 25 Persen

4 minggu ago
Korlantas polri

One Way hingga Contraflow Jadi Kunci Kelancaran Operasi Lilin 2025

4 minggu ago
Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

2 tahun ago
Ombudsman Soroti Kelemahan Tata Kelola Asuransi

Ombudsman Soroti Kelemahan Tata Kelola Asuransi

5 tahun ago

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

No Result
View All Result
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz