Persrakyat.com, Jakarta – Pemerintah resmi memutuskan terkait perubahan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk libur Hari Raya Idul Adha 2023 selama 3 hari. Adapun rincian libur nasional Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023, tetapi pemerintah menambahkan hari cuti bersama pada tanggal Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023.
Perlu diketahui, Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Mulai dari hari Rabu hingga Jumat, ditambah hari weekend Sabtu dan Minggu, artinya selama 5 hari masyarakat bisa menikmati libur panjang. Kendati begitu, melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, menjelaskan adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Sebab, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Untuk pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Namun jika Anda bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Hal ini berdasarkan surat edaran Menaker nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.
Baca Juga : Berkah Idul Adha, Warga Koja yang Sedang Isoman Dapat Beras dan Daging Kurban Siap Saji
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari persrakyat.com.Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.