• Login
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
No Result
View All Result
Home Hot News

Trend ‘Add Yours’ Instagram, Polri Ingatkan Soal Bahaya Pencurian Data

Admin Persrakyat by Admin Persrakyat
1 Desember 2021
in Hot News
0
Trend ‘Add Yours’ Instagram, Polri Ingatkan Soal Bahaya Pencurian Data
0
SHARES
5
VIEWS

JAKARTA-Saat ini tren menggunakan sticker Add Yours di Instagram tengah viral. Tanpa disadari, banyak dampak yang ditimbulkan dari tren penggunaan sticker tersebut.

Menyikapi fenomena ini, tim siber Polri memberikan peringatan kepada para sobat siber. Satuan siber Polri pun memberikan peringatan terkait hukuman untuk para pelaku  pencurian data.

Salah satunya adalah bisa terancam pidana yang berdasarkan pada Pasal 32 ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman selama 9 tahun lamanya atau dikenakan denda sebesar Rp 3 Miliar.

Add Yours sendiri merupakan sebuah sticker yang disediakan oleh aplikasi Instagram.

Pengguna Instagram dapat menggunakan sticker ini yang nantinya dapat dibagikan melalui Insta Story.

Tetapi, sayangnya banyak pengguna yang terkesan gegabah dalam menggunakan sticker tersebut.

Karena melalui fitur sticker Add Yours tersebut, pengguna Instagram dapat dengan bebas membagikan beberapa hal yang bersifat pribadi.

Seperti tempat tanggal lahir, foto selfie dengan KTP, nama gadis dari ibu kandung alamat rumah, hingga tanda tangan pribadi. Dan karena sticker Add Yours bisa dibagikan oleh pengguna Instagram melalui Insta Story.

Maka unggahan yang berisikan informasi pribadi tersebut dapat dilihat secara luas oleh orang lain, yang mungkin memiliki niatan buruk.

Tim siber Polri kembali mengingatkan bahwa ini bisa digunakan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai celah dalam pencurian data.

Kemudian, dijelaskan lebih lanjut pula bahwa terdapat efek negatif apabila data pribadi tersebut sampai tersebar.

Contohnya, akun email maupun media sosial bisa diambil oleh orang lain, data diri pengunggah bisa dipakai untuk mendaftar aplikasi pinjaman online.

Lebih parah jika ada orang yang mengaku sebagai pemilik rekening yang sah dari bank si pengunggah.

Jenis penipuan yang sering kali tidak disadari adalah seketika ada orang tidak dikenal yang mengaku sebagai kerabat atau teman dekat.

Dirasa sangat penting bagi masyarakat untuk dapat menggunakan media sosial secara bijaksana dengan selalu sadar akan pentingnya data pribadi.

Selanjutnya, sebagai bentuk pencegahan dini, tim siber Polri menyuarakan kepada masyarakat untuk menerapkan 3S sebagai berikut.

1. Simpan baik-baik segala sesuatu yang berkaitan dengan data pribadi kamu

2. Selalu waspadalah terhadap berbagai fitur yang dianggap sepele tentang data pribadi.

3. Sampaikan kepada teman atau saudara kamu mengenai bahayanya modus penipuan yang berawal dari informasi data pribadi.

Sumber: Mataindonesia.com

Previous Post

Kepala Ops Nemangkawi Ingatkan TNI-Polri Solid: Masalah Internal Jangan Dibesar-besarkan

Next Post

Polda Sumut Tangkap 147 Bandit Saat Operasi Kancil Toba 2021

Admin Persrakyat

Admin Persrakyat

Next Post
Polda Sumut Tangkap 147 Bandit Saat Operasi Kancil Toba 2021

Polda Sumut Tangkap 147 Bandit Saat Operasi Kancil Toba 2021

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Awasi Pelanggaran di Cibubur

3 jam ago
Jalan Soka Ditutup Sepihak, Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga Karawang Terputus Total!

Jalan Soka Ditutup Sepihak, Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga Karawang Terputus Total!

2 hari ago

Trending

Sering jadi keluhan masyarakat, Wenny Lumentut: Acara yang pakai musik batas jam 10 malam

Sering jadi keluhan masyarakat, Wenny Lumentut: Acara yang pakai musik batas jam 10 malam

5 tahun ago
Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

2 tahun ago

Popular

Humanis dan Presisi, Langkah Korlantas Polri Tuai Apresiasi Publik 2025

Humanis dan Presisi, Langkah Korlantas Polri Tuai Apresiasi Publik 2025

1 bulan ago
Apel KRYD Pasca Pengamanan Libur Nataru, Kakorlantas

Apel KRYD, Pengamanan Nataru Efektif, Korlantas Polri Tekan Fatalitas Hingga 25 Persen

4 minggu ago
Korlantas polri

One Way hingga Contraflow Jadi Kunci Kelancaran Operasi Lilin 2025

4 minggu ago
Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

2 tahun ago
Ombudsman Soroti Kelemahan Tata Kelola Asuransi

Ombudsman Soroti Kelemahan Tata Kelola Asuransi

5 tahun ago

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

No Result
View All Result
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz