Pers Rakyat- Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengusulkan supaya kendaraan mobil di atas 2.000cc tidak lagi diperbolehkan mengisi Bahan Bakar Minyak atau BBM Pertalite. Mobil dengan kriteria tersebut dinilai tergolong mobil mewah.
Fahmy Radhi, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa penetapan kriteria konsumen penerima subsidi BBM bersubsidi baik Pertalite maupun Solar wajib dipastikan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Jangan sampai karena kriterianya tidak tepat yang seharusnya tidak berhak (mendapat subsidi BBM) justru menjadi berhak,” ungkapnya di Yogyakarta, Rabu (6/7/2022).
Fahmy Radhi mengutarakan bahwa wacana pengecualian subsidi BBM bagi mobil 2.000cc ke atas tidak menjamin pembatasan itu tepat sasaran.
Baca Juga : Aplikasi MyPertamina Sulitkan Pembelian BBM, Ini Keluhan Masyarakat di Ciamis