Menko Polhukam Mahfud Md menyebut pemerintah ingin mengaktifkan polisi siber. Rencana itu menuai pro kontra sejumlah kalangan.
Awalnya, Mahfud berbicara tentang fenomena masyarakat yang gampang sekali main ancam di media sosial. Mahfud mulanya berbicara soal sekelompok orang yang selalu menghantam pemerintah, entah pemerintah itu benar atau salah. Mahfud bicara soal penegakan hukum pelanggaran siber.
“Yang dulu-dulu yang begini ada, tapi tidak terlalu kuat, sekarang kan didukung oleh medsos yang begitu masif itu sehingga saya kemarin saya bicara tentang polisi siber, itu penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran siber,” kata Mahfud Md dalam diskusi secara virtual di kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, seperti dikutip Selasa (29/12).
Mahfud juga memberi contoh terkait polisi siber. Dia menyebut orang yang mengancam membunuh seseorang bisa ditangkap dalam hitungan jam.
Menanggapi pengaktifan polisi siber, sejumlah kalangan angkat suara. Berikut pendapat mereka:
Komisi III DPR: Silakan Demi Tujuan Kebaikan
Komisi III DPR mempersilakan pemerintah mengaktifkan polisi siber jika tujuannya untuk melindungi masyarakat. Komisi III memberi pesan soal wacana ini.
“Silakan saja. Tentunya, apa yang dilakukan dalam konteks pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat tentu tujuannya demi kebaikan,” kata Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, kepada wartawan, Selasa (29/11/2020).
Herman menyelipkan satu pesan kepada pemerintah jika benar-benar ingin mengaktifkan polisi siber. Dia berpesan agar sarana dan prasarana polisi siber dipersiapkan dengan matang.
“Hanya pesan saya, jangan nafsu besar tenaga kurang,” ujarnya.
Kompolnas Usul Ditsiber Polri Diperkuat
Kompolnas mengatakan Polri sudah memiliki Direktorat Siber (Ditsiber), tinggal bagaimana penguatannya. Apaka kata Kompolnas soal polisi siber ini?
“Polri sudah mempunyai Direktorat Siber yang menangani kasus-kasus kejahatan siber. Saya setuju Direktorat Siber dan jajarannya di wilayah perlu diperkuat,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Poengky menilai adanya penguatan itu bukan untuk membatasi ruang kritisi publik. Dia pun meyakini polri tidak akan sewenang-wenang dalam bertindak.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: