• Login
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
No Result
View All Result
Home Isu Utama

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes, 180 Orang Jadi Korban

Admin Persrakyat by Admin Persrakyat
28 Desember 2021
in Isu Utama
0
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes, 180 Orang Jadi Korban
0
SHARES
12
VIEWS

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (Alkes).

Dalam kasus ini sudah 180 orang yang menjadi korban dan melapor ke Posko Sunmod Alkes di Dittipideksus Bareskrim Polri.

“Tersangka VAK (21), BS (32), DR (27), dan ,DA (26),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 27 Desember 2021.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/0744/XII/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 13 Desember 2021 lalu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap secara pararel, dimana penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka VAK pada 16 Desember 2021 di kawasan Tangerang.

Kemudian polisi menangkap BS sehari setelahnya atau pada 17 Desember 2021 disebuah apartemen dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya petugas menangkap DA dan DR yang merupakan pasangan suami isteri di Bogor, Jawa Barat pada 21 Desember 2021.

Mulanya kata Whisnu, tersangka VAK membuat testimoni di akun WhatsApp miliknya terkait investasi Sunmod Alkes bodong dengan menampilkan keuntungan dan bukti transfer pencairan keuntungan.

Tersangka VAK juga menjelaskan kepada korban bahwa program suntik modal tersebut dapat dilaksanakan berkat atasannya tersangka BS dan DR yang diklaim menang tender pemerintahan.

“Setelah dijelaskan oleh tersangka VAK lalu korban tertarik untuk ikut joint sebagai investor,” tuturnya.

Adapun skema keuntungan yang disampaikan tersangka VAk terhadap para korban dapat meraup keuntungan 10 hingga 30 persen dsri dana investasi.

“Sebagai contoh paket per-box Alkes yang dibuat oleh tersangka VAK yaitu dengan harga Rp2.1 juta per-box, dengan keuntungan Rp650 ribu per-box untuk pemesanan dibawah 1000 box, pemesanan di atas 1000 box mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu,” tuturnya.

“Kemudian downline tersangka VAK bisa menawarkan cuan sesuai perhitungan keuntungan yang sudah didapat ke bawahnya, supaya mendapatkan suntikan modal,” katanya menambahkan.

Dalam kasus ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa, satu mobil merk BMW, Honda HRV dan Pajero. Kemudian, tiga jam tangan Rolex dan beberapa tas hingga sepatu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber : pikiran-rakyat.com

Previous Post

Lemkapi Optimistis Listyo Sigit Akan Bawa Polri Semakin Baik dan Profesional

Next Post

Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Lebih Tinggi dari 8 Lembaga Lainnya

Admin Persrakyat

Admin Persrakyat

Next Post
Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Lebih Tinggi dari 8 Lembaga Lainnya

Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Lebih Tinggi dari 8 Lembaga Lainnya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

pengamat intelijen dan keamanan nasional Stepi Anriani

Kini OPM Kehilangan Simpati dari Masyarakat Papua Usai Serang Gereja

2 bulan ago
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, S.H.

Bimantoro Wiyono Apresiasi Langkah Polri dalam Mengamankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

4 bulan ago

Trending

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan hadiri acara Retrospeksi Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang diadakan di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/12/2024)

Acara Retrospeksi Kecelakaan di Bundaran HI, Kakorlantas Polri Beri Bantuan Disabilitas

8 bulan ago
Skema buka tutup disiapkan Polisi di tempat wisata DKI selamalebaran cegah kerumunan

Skema buka tutup disiapkan Polisi di tempat wisata DKI selamalebaran cegah kerumunan

4 tahun ago

Popular

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan hadiri acara Retrospeksi Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang diadakan di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/12/2024)

Acara Retrospeksi Kecelakaan di Bundaran HI, Kakorlantas Polri Beri Bantuan Disabilitas

8 bulan ago
Mengelola Konflik: Strategi untuk Kedamaian #DamaiPascaPemilu

Mengelola Konflik: Strategi untuk Kedamaian #DamaiPascaPemilu

1 tahun ago
sidang isbat

Resmi! Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin, 31 Maret

5 bulan ago
Mengenal Eti Mulyati, Ibu Dewan Mantan Buruh Pabrik yang Siap Tampung Keluhan Warga Bandung

Mengenal Eti Mulyati, Ibu Dewan Mantan Buruh Pabrik yang Siap Tampung Keluhan Warga Bandung

3 tahun ago
Tanggapi Keluhan Warga Jakasetia, Adhika Dirgantara Tinjau Kerusakan Jalan

Tanggapi Keluhan Warga Jakasetia, Adhika Dirgantara Tinjau Kerusakan Jalan

3 tahun ago

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

No Result
View All Result
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz