Jakarta – Polri akan menyelidiki laporan korban kasus dugaan investasi bodong 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri tentu akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyarakat dan merespon melalui penyelidikan lebih dulu.
“Tentunya kepolisian tetap akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan dari masyarakat, kalau ada laporan tentunya polisi akan merespons dengan melalui suatu penyelidikan,” ujar Argo, di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Dikatakan Argo, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada tindak pidana atau tidak dalam perkara itu.
“Apakah nanti itu ada suatu pidana atau tidak, yang terpenting bahwa polisi akan merespons dan mempelajari daripada yang ada di lapangan,” ungkapnya.
Diketahui, sejumlah korban didampingi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo melaporkan dugaan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Sumber: BeritaSatu.com