• Login
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
No Result
View All Result
Home Isu Utama

Perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober, Bioskop Boleh Buka Maksimal 50 Persen dari Kapasitas Pengunjung

Admin Persrakyat by Admin Persrakyat
22 September 2021
in Isu Utama
0
Perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober, Bioskop Boleh Buka Maksimal 50 Persen dari Kapasitas Pengunjung
0
SHARES
3
VIEWS

MEDAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 44 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Inmendagri tertanggal 20 September 2021 itu salah satunya ditujukan kepada Gubernur Sumatra Utara dan bupati/wali kota di 33 kabupaten/kota di Sumut yang menerapkan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Pada Diktum Keempat terkait penerapan PPKM Level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kehadiran pengunjung 50 persen dari kapasitas, serta mengoptimalkan aplikasi Peduli Lindungi.

Bioskop yang berada di lokasi sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi dengan memperhatikan kunjungan 50 persen dari kapasitas serta mengoptimalkan aplikasi Peduli Lindungi.

Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Kegiatan resepsi pernikahan atau hajatan dapat dihadiri maksimal 50 orang dan tidak diperbolehkan ada hidangan makanan ditempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (20/9/2021) melalui kanal youtube Sekretariat Presiden kembali mengumumkan perpanjangan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali, hingga dua pekan mendatang.

Airlangga menyebutkan perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali berlangsung mulai 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.

Ia juga menyebutkan bahwa di luar Jawa Bali ada 10 kabupaten/kota yang masih harus menerapkan PPKM level 4. Namun dari daerah tersebut tak ada satu pun kabupaten/kota dari Sumut.

“Dari daftar kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM level 4 itu adalah di Aceh, Aceh Tamiang maupun di Pidie. Kemudian di Babel di Bangka. Kemudiaan di Sumatra Barat di Kota Padang. Di Kalimantan Selatan di Banjabaru dan Banjarmasin, ini merupakan aglomerasi. Kemudian Kota Balikpapan dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. Di Kalimantan Utara yang berdekatan yakni Kota Tarakan dan Bulungan,” ungkap Airlangga, Senin.

Sumber: TRIBUN-MEDAN.com

Tags: Bioskop Boleh Buka Maksimal 50 Persen dari Kapasitas PengunjungPERPANJANGAN PPKM hingga 4 Oktober
Previous Post

Polisi Antisipasi Gangguan Kambtibmas saat PON XX Papua

Next Post

Kapolres Sukoharjo Tinjau Kesiapan Vaksinasi Sinergitas Polri dan Mahasiswa di Kampus UIN

Admin Persrakyat

Admin Persrakyat

Next Post
Kapolres Sukoharjo Tinjau Kesiapan Vaksinasi Sinergitas Polri dan Mahasiswa di Kampus UIN

Kapolres Sukoharjo Tinjau Kesiapan Vaksinasi Sinergitas Polri dan Mahasiswa di Kampus UIN

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Awasi Pelanggaran di Cibubur

11 jam ago
Jalan Soka Ditutup Sepihak, Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga Karawang Terputus Total!

Jalan Soka Ditutup Sepihak, Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga Karawang Terputus Total!

2 hari ago

Trending

Sering jadi keluhan masyarakat, Wenny Lumentut: Acara yang pakai musik batas jam 10 malam

Sering jadi keluhan masyarakat, Wenny Lumentut: Acara yang pakai musik batas jam 10 malam

5 tahun ago
Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

2 tahun ago

Popular

Humanis dan Presisi, Langkah Korlantas Polri Tuai Apresiasi Publik 2025

Humanis dan Presisi, Langkah Korlantas Polri Tuai Apresiasi Publik 2025

1 bulan ago
Apel KRYD Pasca Pengamanan Libur Nataru, Kakorlantas

Apel KRYD, Pengamanan Nataru Efektif, Korlantas Polri Tekan Fatalitas Hingga 25 Persen

4 minggu ago
Korlantas polri

One Way hingga Contraflow Jadi Kunci Kelancaran Operasi Lilin 2025

4 minggu ago
Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

2 tahun ago
Ombudsman Soroti Kelemahan Tata Kelola Asuransi

Ombudsman Soroti Kelemahan Tata Kelola Asuransi

5 tahun ago

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

No Result
View All Result
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz