Bandar Lampung — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima 14 laporan dan dua konsultasi masyarakat terkait pengaduan sumbangan dan pungutan sekolah. Kemudian, akan ditindaklajuti sesuai syarat formil dan materil.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pihaknya telah menutup posko pengaduan sumbangan dan pungutan sekolah. Menurutnya, posko tersebut dibuka sejak 9 Maret 2021. Posko pengaduan yang dibuka Ombudsman tersebut merupakan bentuk respons ombudsman dalam menindaklanjuti berbagai keluhan yang berkembang di tengah masyarakat terkait sumbangan dan pungutan sekolah.
“Kami telah menutup posko pengaduan terkait sumbangan dan pungutan sekolah, selama posko tersebut dibuka, kami telah menerima 14 laporan dan 2 konsultasi masyarakat”, kata Nur Rakhman Yusuf dalam siaran tertulisnya, Senin, 5 April 2021.
Kemudian, ia mengatakan dari 14 laporan masyarakat yang diterima pihaknya, sebagian besar sudah dilimpahkan kepada tim keasistenan pemeriksaan laporan karena sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk ditindaklanjuti. Ada beberapa laporan yang masih dalam proses melengkapi persyaratan laporan. Meskipun posko tersebut telah ditutup, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika masih terdapat masyarakat yang mau melapor.
“Dalam penerimaan laporan ada tahapan verifikasi dokumen yang dilakukan tim keasistenan penerimaan dan verifikasi laporan, jika sudah lengkap baru dilimpahkan ke tim keasistenan pemeriksaan laporan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Nur Rahkman menjelaskan dari posko pengaduan sumbangan dan pungutan sekolah, Ombudsman juga menerima laporan terkait penarikan sumbangan dan pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan tingkat dasar dalam hal ini SD dan SMP Negeri. Selain itu, Ombudsman juga masih menerima laporan terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Menurutnya, penahanan ijazah ini seharusnya tidak boleh terjadi. Sumbangan dan pungutan pada sekolah negeri seharusnya tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik, salah satunya penahanan ijazah atau rapor.
Ke depan, Ombudsman juga akan membuka posko pengaduan untuk substansi laporan lainnya terdekat, terkait substansi administrasi kependudukan. Menurutnya, substansi posko pengaduan akan disesuaikan dengan keluhan pelayanan publik yang sedang berkembang di tengah masyarakat.
“Harapannya dengan demikian ombudsman dapat meningkatkan kepedulian masyarakat agar berkontribusi dalam melakukan pengawasan pelayanan publik, salah satunya dengan cara menyampaikan laporan ke ombudsman,” katanya.
sumber : Lampost.co