Siaran Pers
Nomor 009/ HM.01/I /2021
Minggu, 21 Februari 2021
JAKARTA– Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan saran
mitigasi terkait dampak penegakan hukum peristiwa gagal bayar PT Asuransi
Jiwasraya melalui surat kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Mahkamah
Agung dan Ketua DPR RI.
Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi
pada saat putusan pengadilan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, dimanatelah
terjadi ketidakakuratan data dalam proses penyitaan rekening efek maupun sub
rekening efek dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kasus gagal bayar
PT Asuransi Jiwasraya.
Anggota Ombudsman RI, Ahmad
Alamsyah Saragih mengatakan, Ombudsman
telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai proses blokir, sita dan
rampas terhadap rekening efek dan sub rekening efek yang dirasa belum akurat. “Ombudsman perlu memberikan
saran agar proses blokir, sita dan rampas terkait kasus Asuransi PT Jiwasraya
agar tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan ke Ombudsman di kemudian hari
maupun gangguan terhadap stabilitas ekonomi di sektor industri keuangan non-bank,” ujarnya, Minggu (21/2/2021) di Jakarta.
Sebelumnya, pada Senin 1 Februari
2021,
Ombudsman RI telah melakukan pertemuan
audiensi bersama Presiden Republik Indonesia yang
salah satunya menyampaikan dampak yang ditimbulkan dalam
proses penegakan hukum terkait peristiwa gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Pada pertemuan tersebut,
Ombudsman RI
menyampaikan beberapa saran kepada Presiden agar dalam penanganan perkara gagal
bayar PT Asuransi Jiwasraya, perlu dilakukan terlebih dahulu verifikasi dan
perbaikan data yang ditindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan sub
rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Ombudsman
juga menemukan bahwa
penyitaan
rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha berakibat pada
ketidakmampuan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha untuk melakukan aktivitasnya.
Termasuk membayar manfaat bulanan dan pencairan pokok premi dari Polis Asuransi
Wanaartha Life kepada para nasabah.
Sedangkan
para nasabah tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan
pembuktian karna para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak
memiliki hubungan langsung
dengan SID. Ditambah lagi dengan dinyatakan gugurnya gugatan Pra Peradilan
Para Nasabah Pemegang
Polis pada April 2020 karena pokok perkara langsung kasus Asuransi Jiwasraya
telah berproses pada 3 Juni 2020.
“Ombudsman
sangat memahami bahwa penegak hukum telah bekerja keras untuk menangani tindak
pidana terkait gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Namun demikian, tanpa
bermaksud mengintervensi Ombudsman RI perlu memberikan beberapa saran agar
Pemerintah mempercepat pembentukan Lembaga Pinjaman Polis untuk memitigasi
resiko kerugian yang dialami oleh para pemegang polis asuransi apabila di kemudian hari terjadi
peristiwa gagal bayar,” imbuh
Alamsyah. Selain itu, Ombudsman menilai perlu melakukan
persuasi kepada publik agar tetap optimis terhadap industri asuransi atau
industri keuangan non-bank Indonesia.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman RI juga
menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada
otoritas terkait agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, sebagai bentuk pelayanan
publik dan tata kelola pemerintahan yang baik kepada masyarakat secara
profesional, berkepastian
hukum dan berkeadilan. (*)
Narahubung
Anggota Ombudsman RI
Ahmad Alamsyah Saragih