
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto
Siaran Pers
Nomor 015/HM.01/IV/2021
Kamis,
1 April
2021
Jakarta – Salah satu wujud praktik
demokrasi dalam pelayanan publik adalah memberi kesempatan pada masyarakat
untuk menyampaikan keluhan (complaint) atau pengaduan, mana kala pelayanan yang
diterimanya tidak sesuai dengan harapan atau tidak sesuai dengan apa yang
dijanjikan oleh pemberi layanan. Dalam
kondisi darurat dan mengancam keselamatan
jiwa masyarakat akibat dari produk pelayanan publik tertentu, Ombudsman RI memiliki pola
penanganan laporan masyarakat berupa Respons Cepat Ombudsman (RCO).
Demikian hasil rapat koordinasi (rakor) Respons Cepat Ombudsman yang diselenggarakan oleh Keasistenan
Utama (KU) V Ombudsman RI
di Jakarta, Kamis, (1/4/2021). Hadir dalam acara tersebut, Hery Susanto selaku Anggota
Ombudsman RI, seluruh Kantor Perwakilan Ombudsman
se-Indonesia, T Iskandar selaku Irjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),
Djoko Sasono selaku Sekretaris
Jenderal Kementerian Perhubungan, Tri Agus Suardi selaku Vice President PLN,
Prayitno Bambang Hernowo selaku Direktur Utama
PT. PAM Jaya dan Erwin Al Jakartaty selaku unsur masyarakat Forum Kewaspadaan
Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi
program RCO ini, pihak
Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan PLN serta PT.PAM Jaya yang hadir
menyatakan kesiapannya dalam menyukseskan program tersebut. Masing-masing
Kementerian dan lembaga menyampaikan metode penanganan pengaduannya yang rata-rata
dirancang melalui sistem online dan digital. Keempat instansi tersebut telah
menyampaikan nomor kontak narahubung atauLiaisonOfficer
(LO) untuk mempercepat koordinasi
dan penyelesaian laporan dengan pola RCO ke pihak Ombudsman RI. Substansi pengaduan masyarakat yang
dibahas dalam rakor tersebut yakni
sektor perhubungan
(jalan raya), infrastruktur,
listrik, air
dan sumber daya alam, serta
lainnya.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto
mengatakan RCO merupakan model penanganan laporan warga khusus untuk kondisi
darurat dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Kondisi darurat yang dimaksud adalah suatu
keadaan yang terjadi karena adanya keterbatasan waktu atau kondisi yang tidak
disangkakan sebelumnya (bencana alam, wabah penyakit, dan kelaparan) yang mana
apabila tidak segera ditindaklanjuti akan berakibat pada terancamnya
keselamatan jiwa dan/atau hak hidup warga. Adapun mengancam keselamatan jiwa
adalah suatu kondisi darurat yang dapat merugikan, menyulitkan, menyusahkan,
dan/atau mencelakakan keselamatan jiwa (nyawa dan psikologis) seseorang apabila
tidak segera ditangani. Selain itu, bisa mengancam hak hidup
warga dimana dalam suatu kondisi darurat bisa merugikan, menyulitkan, dan/atau
menyusahkan seseorang/kelompok untuk memperoleh hak hidup, hak pendidikan dan
hak ekonomi masyarakat.
RCO bukan hal yang baru di Ombudsman,
sejak pandemi ini, pelaksanaan RCO tidak berjalan optimal. Respons atas pengaduan dari aspek
kecepatan dan ketepatan penanganannya merupakan penentu kesan pertama bagi
masyakarat yang menyampaikan laporan. Untuk itu, Ombudsman kembali mengaktifkan
pola RCO,” katanya.
Hery Susanto mengatakan, Ombudsman RI tidak hanya
mengandalkan metode laporan pengaduan formalis dan konvensional dalam
penerimaan pengaduan laporan masyarakat. Informasi mengenai pengaduan pelayanan
publik perlu disebarluaskan secara masif hingga ke tingkat akar rumput. Dengan demikian membuka akses
seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat terutama kelompok marginal.
“RCO dalam Peraturan Ombudsman RI dan
juknis penanganan laporan pengaduan masyarakat atas pelayanan publik menerapkan
tiga kriteria yang digariskan, yaitu
kondisi darurat, mengancam keselamatan jiwa dan mengancam hak hidup. Metode
penanganan laporannya cepat dan tepat sasaran. Tidak semua laporan dapat
ditangani dengan pola RCO, seperti kerusakan jalan yang membutuhkan anggaran
besar dan tidak bisa diselasaikan dalam waktu singkat. Intinya penanganan terhadap warga yang alami
ancaman keselamatan jiwanya harus diutamakan lebih dulu dibanding proses
administrasi penerimaan laporannya,” kata Hery Susanto.
Pihaknya mengatakan, Ombudsman RI tidak ingin ada
jarak dengan masyarakat, meski Kantor Perwakilan Ombudsman RI belum hadir
hingga ke level kabupaten/kota. Maka, dengan adanya partisipasi
masyarakat di level akar rumput, bahkan hingga sampai di masing-masing rumah
warga, lalu kemudian membuat laporan pengaduan, tentu akan direspons Ombudsman RI.
“Kewenangan Ombudsman RI di antaranya yakni melakukan
koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan
lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan serta membangun jaringan
kerja. Diharapkan laporan pengaduan
masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik dapat diselesaikan dan tidak
menumpuk di Ombudsman. Akan lebih baik
jika laporan tersebut bisa diselesaikan langsung oleh penyelenggara pelayanan
publik itu sendiri sebelum ditangani secara formal oleh Ombudsman RI,” pungkas Hery Susanto.(*)
Narahubung
Anggota Ombudsman RI
Hery Susanto