Jakarta – Polda DIY dan Bareskrim Polri menangkap seorang oknum polisi di Sleman, DIY, lantaran berkomentar negatif soal awak KRI Nanggala-402 di media sosial. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai tindakan oknum polisi ini memalukan institusi Polri.
“Tindakan oknum ini memalukan institusi Polri. Polri dan TNI bersinergi dengan baik, seharusnya Aipda FI mengungkapkan belasungkawa dan solidaritasnya,” ujar Poengky saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).
Poengky mengatakan pihaknya merasa prihatin dan menyayangkan tindakan oknum Polri tersebut. Terlebih, menurutnya, saat ini situasi tengah berduka atas tenggelamnya KRI Nanggala-402.
“Kompolnas merasa prihatin dan sangat menyayangkan oknum anggota Polri–Aipda FI–yang tidak sensitif dengan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak patut di media sosial menyangkut KRI Nanggala 402. Kita semua sedang berduka dengan tenggelamnya KRI Nanggala dan gugurnya 53 awak kapal selam,” ujar Poengky.
Dia berharap seluruh anggota Polri wajib berhati-hati dalam bermain media sosial. Menurutnya, perlu ada tanggung jawab untuk menjaga nama baik institusi.
“Kompolnas mengapresiasi Polda DIY yang sigap menangkap oknum anggota tersebut dan segera memproses pidana dan etik. Polda DIY juga langsung meminta maaf atas perbuatan Aipda FI. Kasus ini kemudian diambil alih Bareskrim Polri,” kata Poengky.
“Kompolnas berharap kasus ini tidak terulang dan seluruh anggota Polri wajib berhati-hati dalam bermedia sosial. Tanggung jawabnya tidak hanya pribadi, melainkan juga harus bertanggung jawab untuk menjaga nama baik institusi dan negara,” sambungnya.
Diketahui, Polda DIY dan Bareskrim Polri menangkap seorang oknum polisi di Sleman, DIY. Oknum polisi bernama Fajar Indriawan berpangkat Aipda itu ditangkap lantaran berkomentar negatif soal awak KRI Nanggala-402 di media sosial.
Penangkapan Aipda Fajar itu bermula dari laporan adanya 2 akun tentang komentar negatif terhadap awak KRI Nanggala-402 yang gugur. Salah satunya, akun Facebook dengan nama Fajarnnzz.
Dalam posting-an di Facebook itu, akun Fajarnnzz menggunakan diksi kasar untuk mengomentari kejadian tenggelamnya KRI Nanggala-402. Akun Fajarnnzz juga curhat mengenai kondisi perekonomiannya.
Setelah ditelusuri, ternyata akun tersebut milik salah seorang anggota Polri, Aipda Fajar. Oknum polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu pun kemudian langsung ditangkap.
“Sudah ditindak sama Kapoldanya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada detikcom, Senin (26/4/2021).
Agus mengungkapkan saat ini proses pidana terhadap Aipda Fajar juga tengah dilakukan. Nantinya, Aipda Fajar juga akan dikenai kode etik.
sumber : detikcom