• Login
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
No Result
View All Result
Home Isu Utama

Ini Modus Dugaan Pemerasan Ketua LSM Temperak ke Anggota Polri dan Sejumlah Instansi

Admin Persrakyat by Admin Persrakyat
28 November 2021
in Isu Utama
0
Ini Modus Dugaan Pemerasan Ketua LSM Temperak ke Anggota Polri dan Sejumlah Instansi
0
SHARES
9
VIEWS

Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan ketua DPP LSM TEMPERAK bersama rekannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap anggota polres Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, KPP (35) sebagai tersangka yang merupakan Ketua DPP LSM TAMPERAK mendatangi langsung badan instansi pemerintah untuk melakukan tindak pemerasan tersebut dengan bergaya sebagai pemberani.

Tersangka melakukan hal ini bersama rekannya RM (46) yang berperan untuk merekam atau melakukan dokumentasi serta ikut dalam melakukan pemerasan dan pengancaman.

“LSM ini datang ke berbagai instansi pemerintah tanpa mematuhi SOP yang berlaku di instansi-instansi tersebut. Kemudian memviralkan videonya sehingga membuat kesan yang tidak bagus bagi instansi yang bersangkutan,” kata Hengki dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (267/11/21).

Tersangka mendatangi beberapa instansi, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BNN, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim Polri, BSSN, dan Polsek Menteng.

“Modus operandinya mereka berbagi tugas, ada yang marah, kemudian ada alat perekam, membuat keonaran, kegaduhan, mendiskreditkan instansi, mengganggu kehormatan instansi, mendiskreditkan pimpinan instansi, memberikan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan sekaligus supaya terlihat berani di anak buahnya di seluruh Indonesia,” lanjut Hengki.

Kepolisian mengungkapkan kejadian ini bermula dari korban HW yang merupakan anggota Polri di Polsek Menteng yang diminta untuk mentransfer dana sejumlah 2,5 miliar yang harus dibayarkan saat itu juga.

“Yang bersangkutan dengan dalih untuk membuat satu juta baju LSM, yang satu bajunya harganya Rp250.000. Itu kalau dikalikan satu juta berarti 2,5 miliar. Harus bayar pada saat hari itu juga, dihitung di tempat harus bayar 2,5 miliar, kalau nggak, saya viral,” ucap Hengki.

Atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap korban, korban merasa takut karena diancam akan diviralkan melalui video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada presiden, pejabat negara, dan petinggi polri.

“Sebelum transaksi itu terjadi, pelaku sudah kita tangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” jelas Hengki.

Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka dalam melakukan pemerasan dan pengancaman senilai 2,5 miliar untuk pengadaan pakaian LSM TAMPERAK seluruh Indonesia sebanyak satu juta pcs.

Terungkap faktanya dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain membayar hutang, membeli mesin cuci, dan membeli peralatan elektronik lainnya.

Untuk dana rekening LSM TAMPERAK masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang telah didapatkan oleh kepolisian antara lain, 76 potong seragam kemeja lengan pendek warna putih bertuliskan LSM TAMPERAK, satu unit laptop merk Asus dan Toshiba, dan satu unit handphone merk Vivo.

Kemudian, satu buku tabungan rekening bank mandiri, satu buah kartu ATM Mandiri, 10 lembar surat dewan pimpinan pusat LSM TAMPERAK, Sembilan lembar amplop bertuliskan Dewan Pimpinan Pusat LSM TAMPERAK, satu lembar bukti pembelian AC, dan satu lembar bukti transfer Bank Danamon ke rekening Bank BCA senilai Rp5.000.000.

Berikutnya, dua lembar bukti transfer Bank Danamon ke Bank BCA dengan total Rp4.725.000, satu lembar bukti transfer Bank BNI ke Bank BCA senilai Rp.1.000.000, satu potong rompi bertuliskan LSM TAMPERAK, dua unit AC merek Sharp, dan satu unit mesin cuci merek Sharp.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP, 369 KUHP, dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan akan ditambahkan persangkaan dalam UU TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.

sumber : Monitorindonesia.com

Previous Post

Bareskrim Ringkus Jaringan Aceh-Medan-Jakarta, Sita 224 Kilogram Ganja

Next Post

Komik Polisi, Tempat Edukasi dan Kritik Kebijakan Polri

Admin Persrakyat

Admin Persrakyat

Next Post
Komik Polisi, Tempat Edukasi dan Kritik Kebijakan Polri

Komik Polisi, Tempat Edukasi dan Kritik Kebijakan Polri

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Korlantas Perkuat Penegakan Hukum dengan Optimalisasi ETLE Speed Camera di Ruas Tol DIY

Korlantas Polri Optimalkan ETLE Speed Camera di Jalan Tol DIY untuk Penegakan

6 jam ago
Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Awasi Pelanggaran di Cibubur

3 hari ago

Trending

Puncak Arus Balik, Pemudik Diminta Jangan Pulang di Tanggal ini

Puncak Arus Balik, Pemudik Diminta Jangan Pulang di Tanggal ini

5 tahun ago
Jalan Soka Ditutup Sepihak, Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga Karawang Terputus Total!

Jalan Soka Ditutup Sepihak, Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga Karawang Terputus Total!

5 hari ago

Popular

Korlantas polri

One Way hingga Contraflow Jadi Kunci Kelancaran Operasi Lilin 2025

1 bulan ago
Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

2 tahun ago
Ombudsman Soroti Kelemahan Tata Kelola Asuransi

Ombudsman Soroti Kelemahan Tata Kelola Asuransi

5 tahun ago
Apel KRYD Pasca Pengamanan Libur Nataru, Kakorlantas

Apel KRYD, Pengamanan Nataru Efektif, Korlantas Polri Tekan Fatalitas Hingga 25 Persen

1 bulan ago
Jelang Puncak Arus Balik Nataru, Kakorlantas Polri Pantau Lalin Kawasan Gadog

Kakorlantas Polri Pantau dan Evaluasi Lalu Lintas Jelang Puncak Arus Balik Nataru di Kawasan Gadog

1 bulan ago

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

No Result
View All Result
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz