
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto
Siaran Pers
Nomor 017/HM.01/IV/2021
Rabu, 14 April 2021
JAKARTA
– Ombudsman Republik
Indonesia telah melaksanakan investigasi lapangan pada lokasi kebakaran tangki Pertamina di Balongan Kabupaten Indramayu
serta permintaan keterangan kepada pihak PT Pertamina RU VI
dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) pada 7-9 April 2021. Ombudsman RI
menemukan beberapa hal di antaranya, adanya keluhan masyarakat yang tidak direspons oleh Pertamina dan tidak ada informasi yang terbuka mengenai
kondisi kilang Pertamina Balongan sebelum peristiwa kebakaran terjadi.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyampaikan, berdasarkan
hasil penelusuran Ombudsman, sebelum peristiwa terbakarnya tangki pada Minggu
28 Maret 2021, warga sekitar lokasi di Balongan sudah mencium bau yang
menyengat dari kilang Pertamina. “Namun keluhan warga tidak digubris oleh
Pertamina sehingga warga menjadi emosi dan terjadi aksi lempar ke Kantor
Pertamina. Namun tidak lama kemudian berhasil dibubarkan oleh Polsek Balongan,”
terangnya pada Konferensi Pers Daring di Kantor Ombudsman RI, Rabu (14/4/2021).
Selain itu, Ombudsman menemukan belum adanya mekanisme
mitigasi bencana karena gagal teknologi yang dikoordinasikan dengan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu. Data menyebutkan, peristiwa kebakaran dan meledaknya
tangki Pertamina Balongan ini berdampak terhadap setidaknya 2.788 rumah warga
sekitar dan telah
diverifikasi sebanyak 1.313
rumah. Jumlah korban dilaporkan
mencapai 895 jiwa yang terdiri dari 353 kepala
keluarga. Sedangkan
terkait penyebab terjadinya insiden kebakaran
empat buah tangki
Pertamina, sampai saat ini masih dalam proses investigasi baik dari internal maupun pihak eksternal independen serta Bareskrim
Polri.
“Terkait dampak terhadap pasokan bahan bakar minyak
(BBM), berdasarkan penelusuran Ombudsman, insiden
kebakaran ini
tidak mempengaruhi pasokan BBM. Dari total 71 tangki, yang terbakar sebanyak empat tangki dengan
kapasitas 7% dari seluruh BBM yang dihasilkan di Kilang Balongan,” imbuh Hery.
Upaya
penanggulangan yang telah dilakukan
di antaranya, Bupati Indramayu menerbitkan surat keputusan (SK) Tanggap Darurat Terkait
Gagal Teknologi dan SK Pos Komando Gagal Teknologi. Dalam SK tersebut BPBD
Indramayu mendapat tugas sebagai koordinator pengungsian, sedangkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten
Indramayu bertugas mendata rumah warga yang rusak, Dinas Sosial Kabupaten Indramayu
membantu BPBD, sedangkan
Pertamina membantu bidang
logistik.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Ombudsman
memberikan saran kepada PT. Pertamina dan PT
KPI yakni
untuk segera menyelesaikan investigasi mengenai akar penyebab terjadinya
kebakaran empat tangki Pertamina Balongan dan menyampaikannya secara transparan
kepada publik
sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kedepan. “Hal ini perlu melibatkan Bareskrim Polri
untuk melakukan investigasi lebih lanjut,” ujar Hery.
Selanjutnya, Ombudsman memberikan saran agar PT
Pertamina dan PT KPI segera
mengkoordinasikan rencana kontigensi kepada
BNPB/ BPBD setempat agar mitigasi dan penanganan bencana dapat dilakukan secara
optimal. “PT
Pertamina bersama BPBD agar
memberikan sosialisasi, edukasi dan pelatihan
kepada warga sekitar, terkait adanya potensi bencana akibat gagal teknologi untuk
meminimalisir korban jiwa. Kemudian perlu meningkatkanearly wearning system di sekitar
lingkungan kilang minyak Pertamina untuk meningkatkan kewaspadaan bagi masyarakat sekitar,” terang Hery.
Perihal mekanisme ganti rugi atas bangunan yang rusak,
agar dilaksanakan dengan proses yang valid,
cepat, tepat, partisipatif dan adil. Di
samping memberikan pengobatan dan santunan
yang layak bagi para korban dan keluarganya yang mengalami luka berat, luka
ringan dan meninggal dunia.
Kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Ombudsman memberikan saran untuk segera
menyelesaikan verifikasi bangunan rusak dan berkoordinasi dengan pihak PT
Pertamina untuk memberikan ganti rugi. Selanjutnya, melakukan koordinasi dan
kerjasama dengan PT Pertamina dan PT KPI untuk meningkatkan mitigasi bencana
akibat gagal teknologi maupun bencana alam di lingkungan sekitar kilang minyak
Pertamina.
Pemkab Indramayu bersama
dengan PT Pertamina
dan PT KPI agar menetapkan
zona aman bagi warga atau penduduk dalam setiap risiko terulangnya kejadian
terbakarnya kilang minyak Pertamina Balongan Indramayu. Mengingat sebelumnya telah terjadi dua kali kebakaran
di lingkungan Kilang Pertamina Balongan pada Oktober 2007 dan Januari 2019.
“Ombudsman RI terus mengawasi PT Pertamina dalam
penanganan penyelesaian dampak sosial ekonomi dan lingkungan yang dialami warga
di sekitar lokasi kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu. Kami minta proses penyelidikan kasus tersebut
ditangani secara serius, profesional dalam prosedural hukum,” pungkas Hery
Susanto.(*)
Narahubung
Anggota
Ombudsman RI, Hery Susanto