TEMPO.CO, Jakarta – Dua anak buah Eks Menteri Sosial Juliari Batubara yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus korupsi bansos Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini Rabu 1 September 2021. Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono merupakan eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan perubatan Matheus dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa mengabulkan permohonan justice collaborator kepada Matheus. Pertimbangannya, Matheus bukan pelaku utama dan mendapatkan perintah dari Juliari untuk mengumpulkan duit fee bansos.
Matheus sejak tahap penyidikan di perkara bansos Covid-19 sampai pemeriksaan oleh KPK secara konsisten mengakui perbuatannya. Keterangan yang diberikannya dianggap signifikan mengungkap peran lebih besar, yaitu Juliari Batubara. Matheus juga sudah mengembalikan uang sebanyak Rp 176 juta.
Adapun Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan vendor bansos Covid-19.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Adi Wahyono secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun ditambah pidana denda sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK M Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 13 Agustus 2021.
Jaksa juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator kepada Adi Wahyono. “Terdakwa Adi Wahyono karena telah memenuhi kriteria sebagaimana Keputusan Pimpinan KPK Nomor 862 Tahun 2021 tanggal 30 juli 2021. Namun demikian terdakwa tetap harus membayar denda dan atau kewajiban lainnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambah jaksa Azis.
Pertimbangannya menurut jaksa, Adi Wahyono selaku Kabiro Umum sekaligus Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial menerima perintah dari Juliari P Batubara selaku Mensos untuk mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia bansos dan selanjutnya memerintahkan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan fee.
“Sehingga kapasitas terdakwa adalah bukan sebagai pelaku utama karena merupakan kepanjangan tangan atau representasi dari Juliari P Batubara,” ungkap jaksa Azis.
Selain itu, Adi Wahyono dinilai sejak tahap penyidikan dan pemeriksaan di persidangan telah secara konsisten mengakui terus terang perbuatan dan kesalahannya. Pejabat Kemensos ini juga telah mengembalikan uang Rp208 juta. “Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Penuntut Umum berkesimpulan pemberian status justice collabolator dapat diberikan kepada terdakwa,” kata jaksa.
Baca: Saat Hinaan Netizen Ringankan Vonis Juliari Batubara
Catatan: berita ini telah mengalami revisi pada Rabu 1 September 2021 pukul 08.27 penambahan kutipan dari jaksa KPK