Tiga oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), diamankan Paminal Mabes Polri karena diduga menerima setoran dari bandar narkoba. Kompolnas mendorong agar 3 oknum polisi tersebut dipidana jika terbukti bersalah.
“Saya sangat menyayangkan jika benar ada oknum anggota Polri yang diduga menerima setoran dari bandar narkoba. Hal tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Seorang polisi, kata Poengky, seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Dia menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama.
“Mereka seharusnya menjaga sikap yang baik dan memberikan contoh teladan kepada anggota lainnya dan masyarakat. Narkoba adalah musuh bersama. Sungguh ironis jika penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkoba dan bandarnya, malah menerima uang dari bandar,” kata dia.
Apabila 3 oknum polisi di Surabaya itu terbukti menerima setoran dari bandar narkoba, Poengky mendorong agar yang bersangkutan dipecat serta dipidanakan.
“Jika ternyata benar terlibat menerima uang dari bandar narkoba, maka pemeriksaannya tidak cukup hanya dengan proses etik dengan ancaman sanksi pemecatan (PTDH), tapi juga harus didalami kemungkinan apakah ada tindak pidananya, antara lain perlu diinterogasi uang dari bandar narkoba tersebut dalam tujuannya suap atau backing atau lainnya? Jika terbukti, hal-hal tersebut sudah masuk pidana. Pemeriksaan diharapkan profesional, tegas, dan transparan,” tutur dia.