• Login
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
No Result
View All Result
Home Isu Masyarakat

Tim gabungan KPK-Polri sita Rp646 juta dari brankas Bupati Nganjuk

Admin Persrakyat by Admin Persrakyat
11 Mei 2021
in Isu Masyarakat
0
Tim gabungan KPK-Polri sita Rp646 juta dari brankas Bupati Nganjuk
0
SHARES
4
VIEWS

VIVA – Tim Gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti saat operasi tangkap tangan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan sejumlah pihak lainnya.

Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp647,9 juta yang berasal dari brankas pribadi Novi, delapan unit handphone, serta sebuah buku tabungan atas nama Tri Basuki Widodo.

“Barang Bukti yang sudah diperoleh uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Kantor KPK, Senin, 10 Mei 2021.

Pada kasus ini, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Para tersangka antara lain Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro Edie Srinato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, serta ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.

Djoko menuturkan, para camat diduga memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan terkait mutasi dan promosi serta pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya, kata dia, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada sang bupati.

“Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK,” kata Djoko.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Previous Post

Dua kapal ikan asing ditangkap di Selat Malaka

Next Post

Provokasi warga untuk terobos penyekatan mudik, eks wakil ketua FPI Aceh ditangkap

Admin Persrakyat

Admin Persrakyat

Next Post
Provokasi warga untuk terobos penyekatan mudik, eks wakil ketua FPI Aceh ditangkap

Provokasi warga untuk terobos penyekatan mudik, eks wakil ketua FPI Aceh ditangkap

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

pengamat intelijen dan keamanan nasional Stepi Anriani

Kini OPM Kehilangan Simpati dari Masyarakat Papua Usai Serang Gereja

3 minggu ago
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, S.H.

Bimantoro Wiyono Apresiasi Langkah Polri dalam Mengamankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

3 bulan ago

Trending

Polda Papua Bakal Maksimal Kawal Pengamanan PON

Polda Papua Bakal Maksimal Kawal Pengamanan PON

4 tahun ago
Menkes Apresiasi Polri dan Seluruh Stakeholder Atasi Mudik & Balik Lebaran 2025

Arus Balik 2025 Lebih Aman, Menkes: Terima Kasih Polri

3 bulan ago

Popular

Berani Berbicara: Bersama Hentikan Bullying!

Berani Berbicara: Bersama Hentikan Bullying!

1 tahun ago
Menu Buka Puasa Sehat: Sajian Lezat untuk Keluarga Bahagia

Menu Buka Puasa Sehat: Sajian Lezat untuk Keluarga Bahagia

1 tahun ago
Gempa Bumi dengan Kekuatan 2.5 SR Guncang Banten

Gempa Bumi dengan Kekuatan 2.5 SR Guncang Banten

1 tahun ago
KSAD Jenderal Dudung Temui Kapolri: TNI Polri akan Bersinergi dan Tetap Solid

KSAD Jenderal Dudung Temui Kapolri: TNI Polri akan Bersinergi dan Tetap Solid

4 tahun ago
Banjir Kudus 1.233 Warga Mengungsi dan 5 Orang Meninggal

Banjir Kudus 1.233 Warga Mengungsi dan 5 Orang Meninggal

1 tahun ago

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

No Result
View All Result
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz