TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dan Kejaksaan Agung tengah merumuskan pasal yang bakal digunakan kepada pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Selanjutnya, jika pasal yang digunakan sudah ditentukan, maka Agus akan mengerahkan jajaran untuk menyusun dan menentukan cara bertindak. Alhasil, ketika anggota menemukan adanya penjual yang menaikkan harga di atas harga eceran hingga sengaja menimbun, maka akan ditindak.
“Akan dilakukan penegakkan hukum dan pihak Kejaksaan Agung siap untuk mendukung langkah Polri,” ucap Agus.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 di Tanah Air yang disebut-sebut telah terjadi gelombang kedua Covid.
PPKM darurat berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang dan hanya berlaku di Jawa dan Bali di 122 kabupaten dan kota.
Tercatat ada 48 Kabupaten/Kota yang masuk asesmen situasi pandemi Covid-19 level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.