• Login
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
No Result
View All Result
Home Isu Utama

Polres Blitar Ungkap Kasus Penggelapan Pajak Oleh Seorang Perangkat Desa

Admin Persrakyat by Admin Persrakyat
5 Desember 2021
in Isu Utama
0
Polres Blitar Ungkap Kasus Penggelapan Pajak Oleh Seorang Perangkat Desa
0
SHARES
7
VIEWS

BLITAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap penggelapan pajak yang terjadi di Desa Tegalrejo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar Jawa Timur. Dalam kasus itu, polisi mengamankan tersangka AA seorang perangkat desa setempat.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardiyan Yudo mengutarakan, kasus penggelapan pajak tersebut bermula dari laporan seorang warga yang mengetahui bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan belum lunas setelah dicek melalui Aplikasi Online Pajak Daerah Kabupaten Blitar. Padahal setiap tahun warga tersebut rutin membayar pajak melalui tersangka.

“Sehingga mengetahui hal tersebut korban berinisiatif menanyakan peristiwa yang telah dialaminya warga Desa Tegairejo lainnya. Hasilnya, mereka juga mengalami hal yang serupa dengan yang dialami korban,” jelasnya dalam Pers Rilis, Jumat (3/12/2021).

Karena korban merasa dirugikan, kemudian para korban melapor ke Polres. Selanjutnya, Satreskrim Polres Blitar mulai melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dengan memangil tersangka AA. Tersangka AA merupakan kolektor penerimaan uang pajak milik masyarakat Desa Tegalrejo.

“Uang pajak ada yang tidak dibayarkan ke Pemerintah. Tersangka menggunakan uang pajak tersebut untuk kebutuhan sehari-hari sejumlah Rp20 juta- Rp25 juta,” terangnya.

Tersangka mengaku menggunakan uang pajak milik masyarakat Desa Tegalrejo tersebut karena kebutuhan ekonomi akibat dari vengkok dan sawah miliknya tidak panen,” tegas Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardiyan Yudo.

Dalam kasus penggelapan pajak tersebut, Polres Blitar menjerat tersangka perangkat desa itu dengan Pasal 374 KUHPidana. “Diancam dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun,” tegas Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardiyan Yudo.

sumber : TIMESINDONESIA

Previous Post

Patroli Satlantas Polres Bangka Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Next Post

Kapolri: Pertahankan Capaian Positif Penanganan Covid-19

Admin Persrakyat

Admin Persrakyat

Next Post
Kapolri: Pertahankan Capaian Positif Penanganan Covid-19

Kapolri: Pertahankan Capaian Positif Penanganan Covid-19

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengecek kesiapan Smart City Yogyakarta

Korlantas Polri Permudah Pengurusan Dokumen SIM, STNK, BPKB, dan TNKB bagi Korban Bencana di Sumatra

3 hari ago
Polres Pidie

Kasat Lantas Pidie Jaya Pimpin Bakti Sosial dan Dukungan Operasi Kemanusiaan di Wilayah Bencana

3 hari ago

Trending

Serangan Fajar Mendekati Pemilu 2024, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Serangan Fajar Mendekati Pemilu 2024, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

2 tahun ago
Berbagi Bersama Sambut Bulan Suci Ramadan 1445H

Berbagi Bersama Sambut Bulan Suci Ramadan 1445H

2 tahun ago

Popular

Sudah Siap Belajar Lagi? Ini Dia Jadwal Masuk Sekolah Setelah Libur Lebaran yang Bikin Semangatmu Berkobar!

Sudah Siap Belajar Lagi? Ini Dia Jadwal Masuk Sekolah Setelah Libur Lebaran yang Bikin Semangatmu Berkobar!

2 tahun ago
Mengelola Konflik: Strategi untuk Kedamaian #DamaiPascaPemilu

Mengelola Konflik: Strategi untuk Kedamaian #DamaiPascaPemilu

2 tahun ago
Dirjen Hubdat Aan Suhanan

Ditjen Hubdat Siapkan Strategi Kelancaran Penyeberangan Merak-Bakauheni Natal 2025

3 minggu ago
Perjalanan Mudik #Mudik2024Lancar, Pemudik Kembali ke Kampung Halaman dengan Nyaman

Perjalanan Mudik #Mudik2024Lancar, Pemudik Kembali ke Kampung Halaman dengan Nyaman

2 tahun ago
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025 2

Kakorlantas Polri: Pembayaran Pajak Kendaraan Harus Semudah Beli Pulsa

4 minggu ago

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

No Result
View All Result
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz