Semarang (ANTARA) – Polda Jawa Tengah menyiagakan 1.520 personel untuk mengawal pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada masa pandemi COVID-19 yang akan diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan, Polri bersama TNI akan bekerja maksimal dalam menerapkan peraturan PPKM darurat.
Menurut dia, untuk mewujudkan efektivitas penerapan PPKM darurat dibutuhkan kesadaran masyarakat.
“Tanpa peran dan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes), maka upaya menurunkan angka penularan COVID-19 tidak akan berhasil,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dengan 150 kasus COVID-19 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 oramg per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Ke-13 daerah tersebut meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang,