• Login
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
No Result
View All Result
Home Isu Utama

Polda Jabar Bongkar Praktik Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid-19 Ilegal

Admin Persrakyat by Admin Persrakyat
15 September 2021
in Isu Utama
0
Polda Jabar Bongkar Praktik Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid-19 Ilegal
0
SHARES
6
VIEWS

Subdit I dan Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap dua kasus penyalahgunaan wewenang untuk jual beli sertifikat vaksin Covid-19 ilegal. Ada empat tersangka yang ditangkap, di antara mereka merupakan mantan relawan yang memiliki akses ke dalam sistem pembuatan sertifikat.

Tersangka ini diketahui berinisial JR. Kemudian ada tiga orang yang melakukan praktik serupa yakni IF beserta rekannya MY dan HH.

Pengungkapan kasus yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Andri Agustiano ini bermula dari informasi di media sosial. JR menawarkan sertifikat vaksin tanpa disuntik dengan harga di kisaran Rp200 ribu. Syarat yang dilengkapi pembeli cukup dengan mengirimkan KTP beserta NIK.

“Tersangka (JR) ini mantan relawan vaksinasi. Ia membuat surat vaksinasi ini dengan mengakses dari website (laman) Primarycare,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Selasa (13/9).

Hasil penggeledahan di rumah tersangka, barang bukti yang berhasil disita berupa 9 surat vaksin palsu yang dikirim kepada pelanggan.

Ia dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka diancam kurungan paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara. Selain itu bisa dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan akses sebagai relawan,” ungkap Erdi.

Hasil pengembangan kasus ini, Ditreskrimsus berhasil menangkap tersangka lain, yakni IF dan rekannya, MY dan HH. Sekawan ini diketahui sudah mengirimkan sertifikat vaksin palsu ke beberapa daerah di Indonesia, seperti Papua dan Manado dengan harga di kisaran Rp 300 ribu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman mengatakan IF adalah relawan yang memiliki akses ke laman pcare.bpjs-kesehatan.go.id untuk membuat sertifikat warga yang sudah mendapat vaksi Covid-19. Dua rekannya bertugas mencari konsumen dan mengirimkan sertifikat vaksin.

Hasil keterangan sementara, ketiga tersangka sudah membuat dan mengirimkan 26 sertifikat vaksin palsu. “Jadi ini memanfaatkan akses yang ada, bukan meretas data (hack). Kami sudah usulkan ke Kemenkes untuk dapat mereview ini, apakah bisa dibatalkan (sertifikatnya). Pembeli juga akan diselidiki lagi,” kata dia.

Sementara itu, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan, dr. Anas Maruf meminta masyarakat tidak tergiur dengan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi. Karena, hal ini bisa membuat penanganan pandemi Covid-19 terkendala.

Jika ingin mendapat sertifikat yang menjadi beberapa syarat mobilitas, maka mekanisme yang harus ditempuh adalah disuntik vaksin Covid-19 di berbagai sentra vaksinasi.

“Kalau terpapar dan tidak divaksin, itu akan lebih berat risikonya,” pungkasnya.

Sumber: Merdeka.com

Previous Post

Ada Perpres No 82, Pemda Bisa Alokasikan Anggaran untuk Pesantren

Next Post

Densus Pastikan Siaga soal Isu Serangan Balasan dari JI

Admin Persrakyat

Admin Persrakyat

Next Post
Densus Pastikan Siaga soal Isu Serangan Balasan dari JI

Densus Pastikan Siaga soal Isu Serangan Balasan dari JI

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Kapolri Listyo Sigit dan Tedi Bharata Beri Penghargaan bagi Pelari

Kapolri Berikan Penghargaan kepada Pemenang Kemala Run 2026 di Bali

1 minggu ago
Kemala Run 2026 Sukses Digelar

Kemala Run 2026 Sukses Dorong Ekonomi Bali dan Libatkan UMKM

1 minggu ago

Trending

Banyak travel gelap coba lewati pos sekat mudik, 84 ditindak

Banyak travel gelap coba lewati pos sekat mudik, 84 ditindak

5 tahun ago
Kompolnas Apresiasi Kapolri Langsung Cabut Telegram ‘Liputan Media’

Kompolnas Apresiasi Kapolri Langsung Cabut Telegram ‘Liputan Media’

5 tahun ago

Popular

Operasi Yustisi, Upaya Memutus Sebaran COVID-19

Operasi Yustisi, Upaya Memutus Sebaran COVID-19

4 tahun ago
Sinergitas TNI Polri Bersama PPRT Lakukan Penyemprotan Disinfektan Cegah Penyebaran COVID-19

Sinergitas TNI Polri Bersama PPRT Lakukan Penyemprotan Disinfektan Cegah Penyebaran COVID-19

5 tahun ago
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, memantau langsung kondisi arus balik Lebaran dari Posko Command Center KM 29 Korlantas Polri

Kakorlantas Laporkan 78 Persen Kendaraan Arus Balik Sudah Kembali ke Jakarta

4 minggu ago
Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

3 tahun ago
Meresahkan! TPS Ilegal di Pebayuran Bekasi, Sudah Mengadu tapi Tak Direspons

Meresahkan! TPS Ilegal di Pebayuran Bekasi, Sudah Mengadu tapi Tak Direspons

4 tahun ago

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

No Result
View All Result
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz