• Login
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
No Result
View All Result
Home Isu Masyarakat

Pemerintah jelaskan soal larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi

Admin Persrakyat by Admin Persrakyat
7 Mei 2021
in Isu Masyarakat
0
Pemerintah jelaskan soal larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi
0
SHARES
4
VIEWS

Jakarta – Mudik lokal di kawasan aglomerasi resmi dilarang. Pemerintah pun menjelaskan secara rinci soal pelarangan mudik itu.

“Mohon dipahami bahwa SE Satgas no 13/2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik,” kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

“Mengapa Mudik dilarang? Karena mudik itu digunakan untuk silaturahmi secara fisik. Pertemuan fisik antar keluarga, handai taulan tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh melalui salaman, salim, cipika cipiki, atau berpelukan. Virus COVID ini menular melalui sentuhan, tidak menjalankan 3M secara disiplin dan konsisten,” sambungnya.

Kawasan aglomerasi di Indonesia antara lain:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya

Wiku menerangkan kebijakan ini sebagai langkah pemerintah untuk melindungi masyarakat agar tak tertular COVID-19. Wiku menyebut saat ini ada dua bahaya yang mengancam.

“Pertama adalah sirkulasi varian virus mutasi dari luar negeri yang berpotensi lebih berbahaya. Kedua, masyarakat ingin bersilaturahmi fisik dengan mudik. Kami tidak ingin terjadi seperti keadaan di India,” kata Wiku.

Lantas, dalam larangan mudik di kawasan aglomerasi ini ada penyekatan? Wiku menyebut kebijakan ini juga ingin menyadarkan masyarakat akan bahaya COVID-19. Sehingga kesadaran masyarakat juga diperlukan untuk menekan angka kasus positif.

“Kesadaran masyarakat dan tanggung jawabnya itu harus didorong. Akan berat tugas bangsa ini kalau hanya pemerintah yang memikul upaya mengendalikan COVID ini. Harus dengan dan dari masyarakat juga,” ujarnya.

Wiku menekankan pemerintah telah menetapkan larangan mudik 6-17 Mei 2021. Sehingga tidak ada lagi istilah mudik yang dibolehkan.

“Di dalam Permenhub No. 13/2021 juga tidak ada pernyataan bahwa ada pengecualian mudik bagi wilayah aglomerasi. Hanya di dalam pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa pengoperasian dan penggunaan moda transportasi darat di dalam wilayah aglomerasi tetap berjalan untuk kepentingan mendesak dan nonmudik dengan memperhatikan pembatasan jumlah operasional, sehingga mobilitas di dalam wilayah aglomerasi tetap diperbolehkan untuk kepentingan nonmudik,” tuturnya.

“Masyarakat dalam wilayah aglomerasi tetap dapat bermobilisasi untuk kepentingan mendesak dan nonmudik,” tegas Wiku.

sumber : detikcom

Previous Post

Hari pertama larangan mudik, penumpang bus turun 75 persen

Next Post

Gawat! Masih ada seratusan perusahaan belum lunasi THR 2020

Admin Persrakyat

Admin Persrakyat

Next Post
Gawat! Masih ada seratusan perusahaan belum lunasi THR 2020

Gawat! Masih ada seratusan perusahaan belum lunasi THR 2020

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi

Aksi Humanis Polantas Semarang: Gendong Warga dan Bagikan Makanan untuk Sopir Terjebak Banjir

5 jam ago
Kakorlantas Dampingi Kapolri dalam Apel Ojol Kamtibmas di Jawa Timur

Kakorlantas Dampingi Kapolri dalam Apel Ojol Kamtibmas di Jawa Timur

5 jam ago

Trending

sidang isbat

Resmi! Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin, 31 Maret

7 bulan ago
Wakil Menteri Perhubungan RI Suntana bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono melakukan peninjauan arus lalu lintas pada libur nataru di kawasan Yogyakarta pada Sabtu (28/12/2024).

Tinjau Yogyakarta, Wamenhub RI dan Kakorlantas Polri Pastikan Arus Lalu Lintas Nataru Aman

10 bulan ago

Popular

75 Polwan Beri Trauma Healing Korban Erupsi Semeru

75 Polwan Beri Trauma Healing Korban Erupsi Semeru

4 tahun ago

Tinjau Korban Erupsi Semeru, Kapolri Minta Jajarannya Beri Perhatian Khusus ke Lansia dan Ibu Hamil

4 tahun ago
Kakorlantas Dampingi Kapolri dalam Apel Ojol Kamtibmas di Jawa Timur

Kakorlantas Dampingi Kapolri dalam Apel Ojol Kamtibmas di Jawa Timur

5 jam ago
Berani Berbicara: Bersama Hentikan Bullying!

Berani Berbicara: Bersama Hentikan Bullying!

2 tahun ago
Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

2 tahun ago

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

No Result
View All Result
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz