• Login
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
No Result
View All Result
Home Isu Masyarakat

Pemerintah jelaskan soal larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi

Admin Persrakyat by Admin Persrakyat
7 Mei 2021
in Isu Masyarakat
0
Pemerintah jelaskan soal larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi
0
SHARES
4
VIEWS

Jakarta – Mudik lokal di kawasan aglomerasi resmi dilarang. Pemerintah pun menjelaskan secara rinci soal pelarangan mudik itu.

“Mohon dipahami bahwa SE Satgas no 13/2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik,” kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

“Mengapa Mudik dilarang? Karena mudik itu digunakan untuk silaturahmi secara fisik. Pertemuan fisik antar keluarga, handai taulan tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh melalui salaman, salim, cipika cipiki, atau berpelukan. Virus COVID ini menular melalui sentuhan, tidak menjalankan 3M secara disiplin dan konsisten,” sambungnya.

Kawasan aglomerasi di Indonesia antara lain:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya

Wiku menerangkan kebijakan ini sebagai langkah pemerintah untuk melindungi masyarakat agar tak tertular COVID-19. Wiku menyebut saat ini ada dua bahaya yang mengancam.

“Pertama adalah sirkulasi varian virus mutasi dari luar negeri yang berpotensi lebih berbahaya. Kedua, masyarakat ingin bersilaturahmi fisik dengan mudik. Kami tidak ingin terjadi seperti keadaan di India,” kata Wiku.

Lantas, dalam larangan mudik di kawasan aglomerasi ini ada penyekatan? Wiku menyebut kebijakan ini juga ingin menyadarkan masyarakat akan bahaya COVID-19. Sehingga kesadaran masyarakat juga diperlukan untuk menekan angka kasus positif.

“Kesadaran masyarakat dan tanggung jawabnya itu harus didorong. Akan berat tugas bangsa ini kalau hanya pemerintah yang memikul upaya mengendalikan COVID ini. Harus dengan dan dari masyarakat juga,” ujarnya.

Wiku menekankan pemerintah telah menetapkan larangan mudik 6-17 Mei 2021. Sehingga tidak ada lagi istilah mudik yang dibolehkan.

“Di dalam Permenhub No. 13/2021 juga tidak ada pernyataan bahwa ada pengecualian mudik bagi wilayah aglomerasi. Hanya di dalam pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa pengoperasian dan penggunaan moda transportasi darat di dalam wilayah aglomerasi tetap berjalan untuk kepentingan mendesak dan nonmudik dengan memperhatikan pembatasan jumlah operasional, sehingga mobilitas di dalam wilayah aglomerasi tetap diperbolehkan untuk kepentingan nonmudik,” tuturnya.

“Masyarakat dalam wilayah aglomerasi tetap dapat bermobilisasi untuk kepentingan mendesak dan nonmudik,” tegas Wiku.

sumber : detikcom

Previous Post

Hari pertama larangan mudik, penumpang bus turun 75 persen

Next Post

Gawat! Masih ada seratusan perusahaan belum lunasi THR 2020

Admin Persrakyat

Admin Persrakyat

Next Post
Gawat! Masih ada seratusan perusahaan belum lunasi THR 2020

Gawat! Masih ada seratusan perusahaan belum lunasi THR 2020

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengecek kesiapan Smart City Yogyakarta

Korlantas Polri Permudah Pengurusan Dokumen SIM, STNK, BPKB, dan TNKB bagi Korban Bencana di Sumatra

2 hari ago
Polres Pidie

Kasat Lantas Pidie Jaya Pimpin Bakti Sosial dan Dukungan Operasi Kemanusiaan di Wilayah Bencana

3 hari ago

Trending

Serangan Fajar Mendekati Pemilu 2024, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Serangan Fajar Mendekati Pemilu 2024, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

2 tahun ago
Berbagi Bersama Sambut Bulan Suci Ramadan 1445H

Berbagi Bersama Sambut Bulan Suci Ramadan 1445H

2 tahun ago

Popular

Sudah Siap Belajar Lagi? Ini Dia Jadwal Masuk Sekolah Setelah Libur Lebaran yang Bikin Semangatmu Berkobar!

Sudah Siap Belajar Lagi? Ini Dia Jadwal Masuk Sekolah Setelah Libur Lebaran yang Bikin Semangatmu Berkobar!

2 tahun ago
Mengelola Konflik: Strategi untuk Kedamaian #DamaiPascaPemilu

Mengelola Konflik: Strategi untuk Kedamaian #DamaiPascaPemilu

2 tahun ago
Dirjen Hubdat Aan Suhanan

Ditjen Hubdat Siapkan Strategi Kelancaran Penyeberangan Merak-Bakauheni Natal 2025

2 minggu ago
Perjalanan Mudik #Mudik2024Lancar, Pemudik Kembali ke Kampung Halaman dengan Nyaman

Perjalanan Mudik #Mudik2024Lancar, Pemudik Kembali ke Kampung Halaman dengan Nyaman

2 tahun ago
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025 2

Kakorlantas Polri: Pembayaran Pajak Kendaraan Harus Semudah Beli Pulsa

4 minggu ago

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

No Result
View All Result
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz