Jakarta — Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mendorong tenaga honorer yang mengalami penunggakan, pemotongan ataupun, tidak dibayarkan gajinya oleh instansi pemerintah untuk melapor ke Ombudsman RI.
Ia menegaskan tenaga honorer dapat memperjuangkan haknya dengan mengadukan masalah gaji ke Ombudsman selaku lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Terlebih, jika instansi terkait mengabaikan keluhan honorer dan tidak membenahi masalah kesejahteraan honorer.
“Kalau tidak ada penyelesaian karena tidak direspons [oleh instansi], berlarut, kita dorong ke tahap kami [turun tangan]. Tapi kami nggak bisa langsung ambil alih tanpa ada informasi atau laporan. Laporan lewat WA (WhatsApp) saja cukup, nggak perlu formal,” tutur Robert ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (19/4).
Robert pun menegaskan tak ada alasan bagi pemerintah untuk membenarkan penunggakan gaji terhadap tenaga honorer.
Meskipun tenaga honorer tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, Robert mengatakan, perkara kesejahteraan pegawai pemerintah, termasuk honorer, tidak bisa diabaikan.
“Mestinya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah, apakah karena [anggaran] sudah direlokasi ke bansos, atau karena penerimaan menurun. Ya ini [gaji] adalah hak yang harus diberikan kepada honorer, itu harus dibayarkan tepat waktu dan tepat jumlah,” tutur dia.
“Terlepas dari status mereka yang jadi pro-kontra, karena mestinya ASN kita cuma dua, PNS dan PPPK, faktanya mereka bekerja di instansi pemerintah,” tambah Robert.
Robert pun menuturkan lembaganya jarang mendapatkan laporan dari tenaga honorer terkait keluhan gaji yang ditunggak, dipotong atau, tidak dibayarkan. Padahal, dia memahami kendala tersebut ada.
Jika tenaga honorer melaporkan permasalahan gaji langsung ke Ombudsman, terang dia, lembaganya bisa langsung turun tangan untuk menegur instansi terkait dan turut memperjuangkan kesejahteraan honorer.
Ia mengaku pada beberapa kasus, Ombudsman memang bisa berinisiatif menindak kasus di daerah. Tapi akan lebih mudah jika Ombudsman menerima laporan.
Meskipun tenaga honorer tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, Robert mengatakan, perkara kesejahteraan pegawai pemerintah, termasuk honorer, tidak bisa diabaikan.
“Mestinya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah, apakah karena [anggaran] sudah direlokasi ke bansos, atau karena penerimaan menurun. Ya ini [gaji] adalah hak yang harus diberikan kepada honorer, itu harus dibayarkan tepat waktu dan tepat jumlah,” tutur dia.
“Terlepas dari status mereka yang jadi pro-kontra, karena mestinya ASN kita cuma dua, PNS dan PPPK, faktanya mereka bekerja di instansi pemerintah,” tambah Robert.
Robert pun menuturkan lembaganya jarang mendapatkan laporan dari tenaga honorer terkait keluhan gaji yang ditunggak, dipotong atau, tidak dibayarkan. Padahal, dia memahami kendala tersebut ada.
Jika tenaga honorer melaporkan permasalahan gaji langsung ke Ombudsman, terang dia, lembaganya bisa langsung turun tangan untuk menegur instansi terkait dan turut memperjuangkan kesejahteraan honorer.
Ia mengaku pada beberapa kasus, Ombudsman memang bisa berinisiatif menindak kasus di daerah. Tapi akan lebih mudah jika Ombudsman menerima laporan.
sumber : CNN Indonesia