• Login
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Ledakan di Rumah Warga Yahukimo, Siapa Bertanggung Jawab? Seruan Transparansi Menguat

admin by admin
28 November 2025
in Tak Berkategori
0
Ledakan di Rumah Warga Yahukimo, Siapa Bertanggung Jawab? Seruan Transparansi Menguat
0
SHARES
2
VIEWS

Papua — Informasi yang beredar luas di media sosial terkait dugaan ledakan bom milik aparat TNI–Polri yang meledak di rumah warga sipil di Kabupaten Yahukimo, hingga menyebabkan seorang pelajar SMK Negeri 2 atas nama Listin A. Sam meninggal dunia, memicu gelombang reaksi dan desakan publik untuk membuka fakta penggunaan bahan peledak oleh institusi keamanan negara.

Peristiwa yang menewaskan pelajar tersebut sontak memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas penggunaan bom dalam operasi keamanan domestik. Sejumlah warganet dan aktivis HAM menilai penggunaan bom di lingkungan pemukiman sipil tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum dan dinilai berpotensi melanggar prosedur standar operasi (SOP) aparat keamanan.

Merujuk pada regulasi nasional, bom atau bahan peledak merupakan peralatan militer yang digunakan TNI dalam kondisi operasi militer atau situasi berperang, bukan untuk operasi kepolisian. Sementara itu, Polri menurut ketentuan undang-undang tidak memiliki kewenangan menggunakan bom sebagai instrumen ofensif, melainkan hanya dalam konteks penjinakan dan penanganan ancaman bahan peledak melalui satuan khusus penjinak bom (Jibom) dan bukan untuk operasi di kawasan sipil.

Dalam tugas penegakan hukum, Polri dibatasi oleh Peraturan Kapolri mengenai penggunaan kekuatan, yang mengatur bahwa tindakan bersenjata hanya dapat dilakukan berdasarkan prinsip legalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas, serta harus mengutamakan perlindungan jiwa warga sipil. Karena itu, dugaan penggunaan bahan peledak pada operasi keamanan internal menimbulkan indikasi pelanggaran prosedural yang perlu diinvestigasi secara terbuka.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah dan institusi keamanan untuk menyampaikan klarifikasi resmi, termasuk bukti forensik lokasi ledakan, kronologi operasi, keterlibatan personel, serta dasar hukum pelaksanaan operasi yang menyebabkan jatuhnya korban sipil. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah konflik sosial dan mengembalikan kepercayaan publik.

Previous Post

Hari Keenam Operasi Zebra 2025: Perkuat Edukasi, Pencegahan, dan Penegakan Hukum

Next Post

Korlantas Polri Gunakan ETLE Drone dan SMS Blast LBS untuk Operasi Lilin 2025

admin

admin

Next Post
korlantas polri

Korlantas Polri Gunakan ETLE Drone dan SMS Blast LBS untuk Operasi Lilin 2025

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Kapolri Listyo Sigit dan Tedi Bharata Beri Penghargaan bagi Pelari

Kapolri Berikan Penghargaan kepada Pemenang Kemala Run 2026 di Bali

1 hari ago
Kemala Run 2026 Sukses Digelar

Kemala Run 2026 Sukses Dorong Ekonomi Bali dan Libatkan UMKM

1 hari ago

Trending

Jaga Generasi Penerus Bangsa, Kapolri Beri Dukungan Psikososial ke Anak Terdampak Covid-19

Jaga Generasi Penerus Bangsa, Kapolri Beri Dukungan Psikososial ke Anak Terdampak Covid-19

4 tahun ago
Polri Gelar Festival Mural Piala Kapolri 2021

Polri Gelar Festival Mural Piala Kapolri 2021

5 tahun ago

Popular

Operasi Yustisi, Upaya Memutus Sebaran COVID-19

Operasi Yustisi, Upaya Memutus Sebaran COVID-19

4 tahun ago
Usai dari LDII, Kapolri Sambangi Kantor Kompolnas Siang Ini

Usai dari LDII, Kapolri Sambangi Kantor Kompolnas Siang Ini

5 tahun ago
Meresahkan! TPS Ilegal di Pebayuran Bekasi, Sudah Mengadu tapi Tak Direspons

Meresahkan! TPS Ilegal di Pebayuran Bekasi, Sudah Mengadu tapi Tak Direspons

4 tahun ago
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, memantau langsung kondisi arus balik Lebaran dari Posko Command Center KM 29 Korlantas Polri

Kakorlantas Laporkan 78 Persen Kendaraan Arus Balik Sudah Kembali ke Jakarta

3 minggu ago
Gawat! Masih ada seratusan perusahaan belum lunasi THR 2020

Gawat! Masih ada seratusan perusahaan belum lunasi THR 2020

5 tahun ago

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

No Result
View All Result
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz