• Login
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
No Result
View All Result
Home Isu Masyarakat

Kompolnas minta Propam usut nikah siri Aiptu Tomy-Nani takjil sianida

Admin Persrakyat by Admin Persrakyat
7 Mei 2021
in Isu Masyarakat
0
Kompolnas minta Propam usut nikah siri Aiptu Tomy-Nani takjil sianida
0
SHARES
10
VIEWS

Jakarta – Informasi terkait pernikahan siri antara pengirim takjil sianida, Nani Aprilliani Nurjaman (24), dan anggota Polresta Yogyakarta Aiptu Tomy mendapat perhatian. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap propam Polda DIY secara proaktif melakukan pemeriksaan.

“Saya berharap Propam Polda DIY dapat secara proaktif melakukan pemeriksaan kepada Aiptu T untuk melihat apakah benar yang bersangkutan menikah siri dengan tersangka N,” kata Poengky saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).

Poengky mengatakan, sebagai anggota Polri, Aiptu Tomy terikat dengan aturan kode etik kepolisian. Disebutkan, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan hingga menjaga kehidupan bernegara.

“Karena Aiptu T terikat dengan aturan Kode Etik Kepolisian, khususnya Pasal 11 huruf c, yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum, dan huruf d yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara santun,” tuturnya.

Dia menyebut, bila terbukti melakukan pernikahan secara siri, Aiptu Tomy telah melanggar beberapa aturan. Di antaranya UU Perkawinan, PP terkait perkawinan dan perceraian PNS, aturan disiplin anggota Polri, dan Kode Etik Kepolisian.

“Jika benar yang bersangkutan nikah siri, berarti pelanggaran terhadap UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang Perkawinan dan Perceraian PNS, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Anggota Polri, dan Peraturan Kode Etik Kepolisian,” kata Poengky.

“Prinsip praduga tak bersalah tetap harus diterapkan hingga dijatuhkannya putusan,” sambungnya.

Diketahui, informasi soal pernikahan siri pengirim takjil sianida Nani Aprilliani Nurjaman (24) dengan anggota Polresta Yogyakarta Aiptu Tomy mendapatkan perhatian dari atasannya. Kapolresta Yogyakarta Kombes Purwadi Wahyu Anggoro menjatuhkan sanksi jika dugaan itu terbukti.

“Ya nanti tergantung (sanksi), sampai sejauh mana dia. Kalau memang terbukti (nikah siri), kan sudah ada peraturan yang tinggal dijalankan saja,” kata Purwadi kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Namun proses terhadap Tomy, kata Purwadi, harus melalui pembuktian yang benar dan konkret, yang menyatakan Tomy telah benar menikah siri dengan tersangka Nani, baik berupa foto, keterangan saksi yang menikahkan, dan bukti yang lain.

Penyataan tentang pernikahan siri Tomy dengan Nani disampaikan oleh Ketua RT 3 Pedukuhan Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Agus Riyanto (40). Agus mengatakan Nani sudah tinggal di lingkungannya sekitar 1 tahun. Selama itu pula, Agus menyebut Nani tinggal bersama suami sirinya.

sumber : detikcom

Tags: Suara Pembaca
Previous Post

Minta tradisi pungli dihentikan, Gibran janji perhatikan kesejahteraan Linmas

Next Post

Hari pertama larangan mudik, penumpang bus turun 75 persen

Admin Persrakyat

Admin Persrakyat

Next Post
Hari pertama larangan mudik, penumpang bus turun 75 persen

Hari pertama larangan mudik, penumpang bus turun 75 persen

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Awasi Pelanggaran di Cibubur

11 jam ago
Jalan Soka Ditutup Sepihak, Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga Karawang Terputus Total!

Jalan Soka Ditutup Sepihak, Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga Karawang Terputus Total!

2 hari ago

Trending

Sering jadi keluhan masyarakat, Wenny Lumentut: Acara yang pakai musik batas jam 10 malam

Sering jadi keluhan masyarakat, Wenny Lumentut: Acara yang pakai musik batas jam 10 malam

5 tahun ago
Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

2 tahun ago

Popular

Humanis dan Presisi, Langkah Korlantas Polri Tuai Apresiasi Publik 2025

Humanis dan Presisi, Langkah Korlantas Polri Tuai Apresiasi Publik 2025

1 bulan ago
Apel KRYD Pasca Pengamanan Libur Nataru, Kakorlantas

Apel KRYD, Pengamanan Nataru Efektif, Korlantas Polri Tekan Fatalitas Hingga 25 Persen

4 minggu ago
Korlantas polri

One Way hingga Contraflow Jadi Kunci Kelancaran Operasi Lilin 2025

4 minggu ago
Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

2 tahun ago
Ombudsman Soroti Kelemahan Tata Kelola Asuransi

Ombudsman Soroti Kelemahan Tata Kelola Asuransi

5 tahun ago

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

No Result
View All Result
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz