Jakarta – Informasi terkait pernikahan siri antara pengirim takjil sianida, Nani Aprilliani Nurjaman (24), dan anggota Polresta Yogyakarta Aiptu Tomy mendapat perhatian. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap propam Polda DIY secara proaktif melakukan pemeriksaan.
“Saya berharap Propam Polda DIY dapat secara proaktif melakukan pemeriksaan kepada Aiptu T untuk melihat apakah benar yang bersangkutan menikah siri dengan tersangka N,” kata Poengky saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).
Poengky mengatakan, sebagai anggota Polri, Aiptu Tomy terikat dengan aturan kode etik kepolisian. Disebutkan, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan hingga menjaga kehidupan bernegara.
“Karena Aiptu T terikat dengan aturan Kode Etik Kepolisian, khususnya Pasal 11 huruf c, yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum, dan huruf d yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara santun,” tuturnya.
Dia menyebut, bila terbukti melakukan pernikahan secara siri, Aiptu Tomy telah melanggar beberapa aturan. Di antaranya UU Perkawinan, PP terkait perkawinan dan perceraian PNS, aturan disiplin anggota Polri, dan Kode Etik Kepolisian.
“Jika benar yang bersangkutan nikah siri, berarti pelanggaran terhadap UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang Perkawinan dan Perceraian PNS, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Anggota Polri, dan Peraturan Kode Etik Kepolisian,” kata Poengky.
“Prinsip praduga tak bersalah tetap harus diterapkan hingga dijatuhkannya putusan,” sambungnya.
Diketahui, informasi soal pernikahan siri pengirim takjil sianida Nani Aprilliani Nurjaman (24) dengan anggota Polresta Yogyakarta Aiptu Tomy mendapatkan perhatian dari atasannya. Kapolresta Yogyakarta Kombes Purwadi Wahyu Anggoro menjatuhkan sanksi jika dugaan itu terbukti.
“Ya nanti tergantung (sanksi), sampai sejauh mana dia. Kalau memang terbukti (nikah siri), kan sudah ada peraturan yang tinggal dijalankan saja,” kata Purwadi kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Namun proses terhadap Tomy, kata Purwadi, harus melalui pembuktian yang benar dan konkret, yang menyatakan Tomy telah benar menikah siri dengan tersangka Nani, baik berupa foto, keterangan saksi yang menikahkan, dan bukti yang lain.
Penyataan tentang pernikahan siri Tomy dengan Nani disampaikan oleh Ketua RT 3 Pedukuhan Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Agus Riyanto (40). Agus mengatakan Nani sudah tinggal di lingkungannya sekitar 1 tahun. Selama itu pula, Agus menyebut Nani tinggal bersama suami sirinya.
sumber : detikcom