• Login
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
No Result
View All Result
Home Isu Masyarakat

Kompolnas minta Propam usut nikah siri Aiptu Tomy-Nani takjil sianida

Admin Persrakyat by Admin Persrakyat
7 Mei 2021
in Isu Masyarakat
0
Kompolnas minta Propam usut nikah siri Aiptu Tomy-Nani takjil sianida
0
SHARES
14
VIEWS

Jakarta – Informasi terkait pernikahan siri antara pengirim takjil sianida, Nani Aprilliani Nurjaman (24), dan anggota Polresta Yogyakarta Aiptu Tomy mendapat perhatian. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap propam Polda DIY secara proaktif melakukan pemeriksaan.

“Saya berharap Propam Polda DIY dapat secara proaktif melakukan pemeriksaan kepada Aiptu T untuk melihat apakah benar yang bersangkutan menikah siri dengan tersangka N,” kata Poengky saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).

Poengky mengatakan, sebagai anggota Polri, Aiptu Tomy terikat dengan aturan kode etik kepolisian. Disebutkan, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan hingga menjaga kehidupan bernegara.

“Karena Aiptu T terikat dengan aturan Kode Etik Kepolisian, khususnya Pasal 11 huruf c, yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum, dan huruf d yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara santun,” tuturnya.

Dia menyebut, bila terbukti melakukan pernikahan secara siri, Aiptu Tomy telah melanggar beberapa aturan. Di antaranya UU Perkawinan, PP terkait perkawinan dan perceraian PNS, aturan disiplin anggota Polri, dan Kode Etik Kepolisian.

“Jika benar yang bersangkutan nikah siri, berarti pelanggaran terhadap UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang Perkawinan dan Perceraian PNS, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Anggota Polri, dan Peraturan Kode Etik Kepolisian,” kata Poengky.

“Prinsip praduga tak bersalah tetap harus diterapkan hingga dijatuhkannya putusan,” sambungnya.

Diketahui, informasi soal pernikahan siri pengirim takjil sianida Nani Aprilliani Nurjaman (24) dengan anggota Polresta Yogyakarta Aiptu Tomy mendapatkan perhatian dari atasannya. Kapolresta Yogyakarta Kombes Purwadi Wahyu Anggoro menjatuhkan sanksi jika dugaan itu terbukti.

“Ya nanti tergantung (sanksi), sampai sejauh mana dia. Kalau memang terbukti (nikah siri), kan sudah ada peraturan yang tinggal dijalankan saja,” kata Purwadi kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Namun proses terhadap Tomy, kata Purwadi, harus melalui pembuktian yang benar dan konkret, yang menyatakan Tomy telah benar menikah siri dengan tersangka Nani, baik berupa foto, keterangan saksi yang menikahkan, dan bukti yang lain.

Penyataan tentang pernikahan siri Tomy dengan Nani disampaikan oleh Ketua RT 3 Pedukuhan Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Agus Riyanto (40). Agus mengatakan Nani sudah tinggal di lingkungannya sekitar 1 tahun. Selama itu pula, Agus menyebut Nani tinggal bersama suami sirinya.

sumber : detikcom

Tags: Suara Pembaca
Previous Post

Minta tradisi pungli dihentikan, Gibran janji perhatikan kesejahteraan Linmas

Next Post

Hari pertama larangan mudik, penumpang bus turun 75 persen

Admin Persrakyat

Admin Persrakyat

Next Post
Hari pertama larangan mudik, penumpang bus turun 75 persen

Hari pertama larangan mudik, penumpang bus turun 75 persen

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Kapolri Listyo Sigit dan Tedi Bharata Beri Penghargaan bagi Pelari

Kapolri Berikan Penghargaan kepada Pemenang Kemala Run 2026 di Bali

3 hari ago
Kemala Run 2026 Sukses Digelar

Kemala Run 2026 Sukses Dorong Ekonomi Bali dan Libatkan UMKM

3 hari ago

Trending

Banyak travel gelap coba lewati pos sekat mudik, 84 ditindak

Banyak travel gelap coba lewati pos sekat mudik, 84 ditindak

5 tahun ago
Kapolsek Kedokanbunder Monitoring Kegiatan Gerai Vaksin Presisi UPTD Puskesmas

Kapolsek Kedokanbunder Monitoring Kegiatan Gerai Vaksin Presisi UPTD Puskesmas

5 tahun ago

Popular

Operasi Yustisi, Upaya Memutus Sebaran COVID-19

Operasi Yustisi, Upaya Memutus Sebaran COVID-19

4 tahun ago
Sinergitas TNI Polri Bersama PPRT Lakukan Penyemprotan Disinfektan Cegah Penyebaran COVID-19

Sinergitas TNI Polri Bersama PPRT Lakukan Penyemprotan Disinfektan Cegah Penyebaran COVID-19

5 tahun ago
Usai dari LDII, Kapolri Sambangi Kantor Kompolnas Siang Ini

Usai dari LDII, Kapolri Sambangi Kantor Kompolnas Siang Ini

5 tahun ago
Gawat! Masih ada seratusan perusahaan belum lunasi THR 2020

Gawat! Masih ada seratusan perusahaan belum lunasi THR 2020

5 tahun ago
Meresahkan! TPS Ilegal di Pebayuran Bekasi, Sudah Mengadu tapi Tak Direspons

Meresahkan! TPS Ilegal di Pebayuran Bekasi, Sudah Mengadu tapi Tak Direspons

4 tahun ago

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

No Result
View All Result
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz