Insiden penembakan yang dilakukan oknum polisi Bripka CS terhadap anggota TNI AD Praka MKRS dan 2 warga di Cengkareng, Jakarta Barat, mendapat sorotan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas mendorong penelusuran penyalahgunaan senjata api (senpi) digunakan oleh Bripka CS.
“Kompolnas sangat menyesalkan terjadinya penembakan oknum polisi yang mengakibatkan hilangnya nyawa 3 orang dan melukai 1 orang. Kompolnas mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban. Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat yang bersangkutan dengan pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Selain penelusuran penyalahgunaan senpi yang digunakan Bripka CS, Kompolnas juga mendorong dilakukan tes narkoba kepada Bripka CS. Penelusuran penyalahgunaan senpi oleh Bripka CS untuk mengungkap apakah saat kejadian pelaku dalam kondisi bertugas atau tidak.
“Kami berharap didalami apakah pelaku mengonsumsi minuman keras atau narkoba? Kami juga berharap ditelusuri penyalahgunaan senjata apinya. Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan,” katanya.
“Sehingga selain dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang bersangkutan juga berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan senjata api dan jika nantinya terbukti mabuk akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba, maka dapat dijerat pula dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan miras/narkoba,” imbuhnya.
Kompolnas juga meminta pengawasan secara berjenjang di dalam tubuh Polri untuk mendeteksi sedini mungkin mengetahui perubahan perilaku personel. Tak hanya itu, pemeriksaan lengkap juga didorong oleh Kompolnas.
“Kompolnas juga berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala. Pengawasan berjenjang pimpinan, sejawat, dan bawahan penting untuk deteksi dini perubahan perilaku yang berpotensi membahayakan. Reward and punishment perlu ditegakkan,” ucap Poengky.
Di sisi lain, Kompolnas mengapresiasi langkah cepat Kapolda Metro Jaya dan Kadiv Propam Polri pascapenembakan yang dilakukan Bripka CS. Kompolnas berjanji mengawal tuntas kasus penembakan ini.
“Respons cepat Kapolda Metro Jaya yang segera meminta maaf atas kejadian ini dan tindakan tegas memproses hukum pelaku adalah langkah yang tepat. Pernyataan Kadiv Propam melarang anggota mabuk-mabukan dan tindakan-tindakan tercela lainnya, serta akan menjatuhkan sanksi jika dilanggar, adalah bentuk dari pengawasan agar anggota tetap dapat menjaga nama baik institusi. Kompolnas akan mengawasi proses pemeriksaan kasus ini,” imbuhnya.
Simak video ‘KKB Papua Todong Senpi ke Awak Pesawat, Polisi: Itu Akhir 2020’:
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: