• Login
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintas Tol Hingga 4 Januari

admin by admin
28 Desember 2025
in Tak Berkategori
0
Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintas Tol Hingga 4 Januari
0
SHARES
10
VIEWS

Jakarta –  Korlantas Polri menegaskan larangan kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” ujar Kakorlantas.

Korlantas Polri melalui Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih di ruas jalan tol, khususnya di akses masuk Tol Cikampek, tepatnya di kawasan Rem 1 Cikunir, Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Induk PJR Tol Cikampek, Kompol Sandy Titah Nugraha, menjelaskan bahwa pembatasan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga. Pembatasan tersebut bertujuan mengurangi kemacetan yang berpotensi meningkat selama momen Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Pembatasan sumbu tiga dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Kapolri melalui Kakorlantas serta Menteri Perhubungan. Kendaraan sumbu tiga ke atas dilarang melintas selama pelaksanaan Operasi Lilin 2025,” ujar Kompol Sandy kepada media pada Sabtu (27/12/2025).

Meski sosialisasi telah dilakukan, Sandy mengungkap masih ada kendaraan sumbu tiga yang beroperasi di jalur tol. Korlantas Polri siap melakukan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran dengan dasar Pasal 282 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang mengancam kurungan penjara satu bulan bagi pelanggar.

Kompol Sandy menghimbau para pengemudi kendaraan sumbu tiga dan perusahaan angkutan barang agar mematuhi ketentuan tersebut demi menghindari kemacetan, kecelakaan, dan permasalahan lainnya yang dapat terjadi pada puncak arus balik libur.

“Kami meminta agar kendaraan sumbu tiga ke atas yang bukan mengangkut barang esensial tidak memaksakan diri melintas di tol,” tegasnya.

Selain di Tol Cikampek, kegiatan penertiban juga dilakukan di ruas Tol Jakarta–Tangerang. Induk PJR Tol BSD menggelar operasi penertiban kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih di Exit Tol Tangerang pada Sabtu (27/12).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Lilin 2025 yang berlangsung sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026 dengan keterlibatan petugas dari Jasa Marga dan petugas keamanan setempat.

AKP Giyarto, Kepala Induk PJR Tol BSD, menyatakan penertiban ini sebagai komitmen Polri menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.

“Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih telah berlangsung sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Kami mengimbau pengemudi dan perusahaan angkutan untuk mematuhi SKB demi kelancaran arus mudik, balik, dan wisata pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kemacetan dan kecelakaan yang biasanya meningkat pada periode libur panjang dan momen arus balik Natal dan Tahun Baru.

Previous Post

Banter Adis Apresiasi Strategi Kakorlantas Dalam Operasi Lilin 2025 Menuju Mudik Nataru Aman dan Lancar

Next Post

Korlantas Polri: Penegakan Truk Sumbu Tiga Diperketat, Fatalitas Laka Turun 23 Persen

admin

admin

Next Post
Korlantas Polri

Korlantas Polri: Penegakan Truk Sumbu Tiga Diperketat, Fatalitas Laka Turun 23 Persen

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Pasca-launching ETLE Drone, Korlantas Intensif Pantau Pelanggaran Gage Jakarta

Korlantas Polri Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Jakarta dengan ETLE Drone Patrol Presisi

2 minggu ago
Polantas Menyapa di Bogor

Kakorlantas Ajak Pengemudi Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

1 bulan ago

Trending

Kapolri Sebut Tak Ada Lonjakan Covid-19 dan Ancaman KKB Saat Pelaksanaan PON XX di Papua

Kapolri Sebut Tak Ada Lonjakan Covid-19 dan Ancaman KKB Saat Pelaksanaan PON XX di Papua

5 tahun ago
Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

3 tahun ago

Popular

Dinkes: Ketidaksesuaian tarif PCR bisa dilaporkan ke satgas

Dinkes: Ketidaksesuaian tarif PCR bisa dilaporkan ke satgas

5 tahun ago
Polantas Menyapa di Bogor

Kakorlantas Ajak Pengemudi Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

1 bulan ago
Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

3 tahun ago
Perjalanan Mudik #Mudik2024Lancar, Pemudik Kembali ke Kampung Halaman dengan Nyaman

Perjalanan Mudik #Mudik2024Lancar, Pemudik Kembali ke Kampung Halaman dengan Nyaman

2 tahun ago
Mengelola Konflik: Strategi untuk Kedamaian #DamaiPascaPemilu

Mengelola Konflik: Strategi untuk Kedamaian #DamaiPascaPemilu

2 tahun ago

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

No Result
View All Result
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz