RAKYATCIREBON.ID – Keberadaan trotoar yang beralih fungsi dikeluhkan masyarakat sejak lama sepertinya direspons oleh pihak berwenang. Lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang merampas hak pejalan kaki mulai ditertibkan, meski baru di wilayah Indramayu kota.
Untuk mengembalikan hak para pejalan kaki itu, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu mulai melakukan penertiban pada Selasa (23/3) kemarin. Sasaran penertibannya diawali di sepanjang Jalan Yos Sudaro dan Jalan Siliwangi di Indramayu kota.
Dikatakan Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Hamami Abdulgani, penertiban tersebut karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang diterima pihaknya. Juga adanya usulan dari Pemerintah Kecamatan Indramayu kepada Bupati Indramayu untuk bisa menertibkan para PKL yang menggunakan badan trotoar. “Penggunaan trotoar untuk PKL bukan hanya terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Siliwangi saja, namun hampir di semua ruas jalan telah dimanfaatkan untuk usaha PKL,” jelasnya, Rabu (24/3).
Untuk itu pihaknya melakukan penertiban dan pengaturan kepada PKL yang berjualan di trotoar agar tidak menutup akses pejalan kaki. Sedangkan jika lapaknya berbentuk permanen, maka secara tegas dilakukan tindakan pembongkaran. “Penertibannya bertahap, nanti ke ruas-ruas jalan lainnya,” ucap dia.
Terpisah, Camat Indramayu, Asep Kusdianti mengatakan, pihaknya memandang perlu adanya upaya dalam menertibkan para PKL yang telah menggunakan fasilitas umum tidak semestinya. Sehingga pihaknya mengirimkan surat kepada Bupati Indramayu untuk bisa dilakukan penertiban dan pengaturan kepada para PKL yang berjualan diatas trotoar.
“Kami minta para pedagang agar bisa saling memahami. Kami pemerintah mengatur, PKL butuh berjualan, begitupun pejalan kaki atas haknya. Penertiban ini sebagai upaya kita untuk mengatur agar bisa saling memahami,” pungkasnya. (tar)