KANDANGAN – Polri kembali meluncurkan layanan nomor telepon 110 di seluruh Indonesia. Hal ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan dari kepolisian.
Peluncuran Pelayanan Polisi 110 ini diikuti secara virtual melalui zoom meeting oleh Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS), AKBP Siswoyo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten HSS, Efran, di Aula Vidcon Polres HSS, Kota Kandangan, Kalimantan Selatan, Kamis (20/5/2021).
Sebelumnya program ini telah berjalan mulai tahun 2014. Kemudian dikembangkan lagi dari tahun 2018.
Pada tahun 2020 semakin ditingkatkan, sehingga pelayananan bisa dimaksimalkan. Dan pada 2021, diluncurkan kembali layanan polisi 110.
Call Center Polri 110 kini sudah aktif. Itu berarti, jika ada tindak kejahatan, maka akan langsung didatangi anggota Polri.
Mirip denga layanan 911 seperti di luar negeri, Call Center 110 ini juga akan beroperasi serupa.
Kapolres HSS AKBP SIswoyo, mengatakan, 110 kini sudah aktif. Beberapa tahun lalu, call center ini sempat ada, namun karena terkendala sehingga dinonaktifkan.
Berbeda dengan layanan terdahulu yang langsung ke Mabes Polri, kini layanan 110 langsung dilayani per wilayah oleh masing-masing Polres.
“Misal di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka yang melayani dari sini. Pelayanan call center sudah di sini,” ucapnya.
Ia mengimbau bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan kepolisian maupun merasa terancam tindak kejahatan, bisa menghubungi call center.
Masih kata AKBP Siswoyo, layanan kepolisian 110 yang langsung dilaksanakan oleh Kapolri secara serentak diikuti oleh seluruh Polres di Indonesia melalui media vidcon.
“Layanan 110 ini, masing-masing wilayah akan terhubung dengan Polres. Jadi, 110 ini berada di layanan polres masing-masing. Apabila dihubungi oleh masyarakat Kabupaten HSS, maka akan terhubung dengan Polres HSS. Ini penyempurnaan dari yang sebelumnya,” beber dia.
Peluncuran layanan ini untuk memberikan pelayanan kepolisian yang cepat dan inovatif bagi masyarakat.
Kehadiran Layanan Call Center Polisi 110 ditujukan untuk memenuhi harapan dan keperluan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.
Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen.
Agen itu akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lainnya. Kemudian pengaduan seperti penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dan lainnya.
“Masyarakat bisa menggunakan layanan Call Center 110 secara gratis. Layanan Call Center Polisi 110 ini aktif selama 1×24 jam,” katanya.