PersRakyar.com – Hari syak merupakan hari ke-30 dalam bulan Syaban, yang sering kali dianggap sebagai periode yang membingungkan apakah sudah memasuki bulan Ramadan atau masih berada dalam bulan Syaban.
Hari ini sering disebut sebagai hari yang ambigu, karena kepastian apakah bulan Ramadan telah dimulai belum dapat dipastikan. Secara agama, hari syak dimakruhkan untuk berpuasa. Namun, mengapa hal ini terjadi? Artikel ini akan menjelaskan konsep hari syak dan hukum berpuasa pada hari tersebut.
Pengertian Hari Syak
Hari syak, juga dikenal sebagai hari yang meragukan, adalah hari ke-30 dalam bulan Syaban atau 30 Syaban. Pada hari tersebut, kemungkinan besar telah memasuki bulan Ramadan, namun belum ada bukti kuat melalui persaksian rukyah untuk memastikannya.
Menurut penjelasan dalam buku “Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya” karya R. Syamsul dan M. Nielda, bulan kamariah memiliki panjang 29 atau 30 hari. Penentuan awal setiap bulan dilakukan dengan melihat bulan atau rukyatul hilal pada tanggal 29. Jika bulan terlihat, maka hari berikutnya ditetapkan sebagai awal bulan baru. Namun, jika bulan tidak terlihat, maka hari berikutnya tetap dianggap sebagai bagian dari bulan sebelumnya.
Dengan demikian, jika pada tanggal 29 Syaban tidak terdapat kesaksian yang memadai tentang penampakan bulan baru, maka Syaban akan genap menjadi 30 hari, dan hari ke-30 tersebut akan disebut sebagai hari syak.
Hukum Puasa pada Hari Syak
Menurut “Syarah Fathal Qarib” karya Tim Pembukuan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Malang, berpuasa pada hari syak atau hari yang penuh keraguan adalah dianggap makruh jika tidak didasari oleh alasan yang kuat.
Penjelasan ini didukung oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam “Ringkasan Fikih Sunnah” karya Sayyid Sabiq, yang menjelaskan bahwa larangan berpuasa pada hari syak didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda,
“Jangan kalian dahului puasa Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali jika puasa itu sudah biasa dilakukan oleh seseorang”. (HR Al-Jamaah)
Ammar bin Yasir RA berkata, “Barang siapa berpuasa di hari syak, maka dia telah membangkang kepada Abul Qasim (maksudnya Rasulullah).” (HR Ashabus Sunan)
Dalam Sunan at-Tirmidzi terdapat hadits lain mengenai puasa pada hari syak. Hadits ini diriwayatkan dari Abu Sa’id Abdullah bin Sa’id al-Asyaj, dari Abu Khalid al-Ahmar, dari Amr bin Qais al-Mula’i, dari Abu Ishaq, dari Shilah bin Zufar, ia berkata,
“Pada suatu hari, kami bersama Ammar bin Yasir, kemudian dihidangkan daging kambing panggang kepada kami. Ia pun berkata, ‘Makanlah kalian.’ Seseorang lantas menyingkir dan berkata, ‘Saya puasa.’ Maka Ammar berkata, ‘Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan oleh orang-orang (apakah sudah masuk Ramadhan atau belum), maka ia telah bermaksiat terhadap Abu Qasim SAW’.”
Dalam tema ini terdapat riwayat dari Abu Hurairah RA dan Anas RA. Hadits riwayat Ammar adalah hadits hasan shahih.
Terdapat pengecualian dalam larangan puasa pada hari syak. Orang yang berpuasa karena memiliki kewajiban puasa (misalnya orang yang harus melakukan qadha puasa Ramadan, memiliki nadzar atau kafarah), atau orang yang telah memiliki kebiasaan puasa (misalnya terbiasa puasa Senin-Kamis atau puasa daud) boleh melakukan puasa pada hari syak.
Hal tersebut sesuai dengan salah satu hadits, “Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang telah berpuasa maka berpuasalah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Serupa dengan larangan puasa pada hari syak, hari lain yang dimakruhkan untuk berpuasa kecuali puasanya tersebut telah menjadi kebiasaan adalah hari-hari setelah pertengahan bulan Syaban.
Hari Syak 2024 Jatuh pada 11 Maret 2024
Berdasarkan kalender Hijriah Indonesia 2024 susunan Bimas Islam Kementerian Agama RI, hari syak jatuh pada 11 Maret 2024.
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari PersRakyat.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.