Partai Gerindra menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang mengatakan pemerintah ingin mengaktifkan polisi siber. Gerindra mengingatkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak mengatur soal polisi khusus siber.
“UU Kepolisian tidak mengatur polisi khusus siber,” kata Waketum Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai polisi siber yang dimaksud oleh Mahfud adalah Direktorat Siber yang ada di lingkup Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Ia pun mendukung jika pemerintah ingin memaksimalkan peran Direktorat Siber di kepolisian.
“Mungkin yang dimaksud Pak Mahfud adalah polisi biasa yang ditugaskan di unit atau direktorat siber di tingkat Polres, Polda dan Mabes. Kami sepakat saja kalau peran mereka dimaksimalkan demi penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Ia kemudian menyoroti tugas polisi di bidang siber. Menurut Habiburokhman, tugas polisi di bidang siber bukan hanya melacak keberadaan pelaku.
“Hal yang berat bagi polisi yang bertugas di bagian siber bukan hanya melacak keberadaan pelaku, tapi memastikan bahwa pelaku benar 2 memiliki intensi melanggar hukum,” ucap Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengimbau aparat kepolisian tidak hanya mengacu pada teks ujaran. Anggota DPR dapil DKI Jakarta I itu berharap polisi tidak memberi kesan kriminalisasi kebebasan berpendapat.
“Jangan ada kesan kriminalisasi kebebasan berpendapat kalau mereka hanya mengacu pada teks ujaran,” sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.