Jakarta – Ombudsman RI mencatat masih ada lebih dari 100 perusahaan yang belum melunasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 lalu. Padahal, proses pembayaran THR tahun ini saja sudah mulai berjalan.
“Ternyata masih ada 100-an perusahaan di tahun 2020 yang masih belum melunasi secara penuh, bahkan mungkin belum membayar apapun kepada buruh,” kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).
Pada tahun 2020, pemerintah memang memperbolehkan perusahaan membayar THR kepada pekerja dengan mencicil, mengingat kondisi dunia usaha yang tertekan akibat pandemi COVID-19. Hal itu yang menyebabkan masih banyak perusahaan belum melunasi THR tahun 2020 kepada pekerja.
“Satu adalah yang carry over, yang lanjutan 2020, jangan dilihat angkanya segitu saja, itu sesuatu yang signifikan dari sisi hak normatif buruh sesuatu yang penting untuk kita pantau dan awasi,” tegas Robert.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna membenarkan bahwa masih ada 100-an perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran THR 2020.
“Di tahun yang lalu atau 2020 masih menyisakan berbagai permasalahan yang belum selesai THR-nya, tadi disampaikan sekitar 100-an ya memang seperti itu,” ungkap Yuli.
Ia mengatakan, pihaknya terus mendorong perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan pekerja.
“Nanti penyelesaiannya juga akan kita lihat dari sisi regulasinya seperti apa. Kalau ada permasalahan yang belum selesai, kita upayakan terus untuk bisa diselesaikan oleh perusahaan termasuk koordinasi dengan teman-teman di daerah,” tutup Yuli.