• Login
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
No Result
View All Result
Home Isu Masyarakat

Diduga terlibat korupsi dana desa Rp 2,1 Miliar, Kepala Desa di NTT ditahan

Admin Persrakyat by Admin Persrakyat
10 Mei 2021
in Isu Masyarakat
0
Diduga terlibat korupsi dana desa Rp 2,1 Miliar, Kepala Desa di NTT ditahan
0
SHARES
7
VIEWS

KUPANG – Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menahan Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana berinisial PMO, karena terlibat dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp 2,1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, sebelum ditahan, PMO ditetapkan sebagai tersangka.

“Kepala desa ini ditahan tadi malam, setelah diduga terlibat korupsi dana desa sejak tahun 2017 hingga 2020,” ungkap Abdul kepada Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).

Modus pinjaman pribadi

Menurut Abdul, dari Rp 2,1 miliar anggaran yang dikorupsi, Rp 1,1 dipakai dengan modus pinjaman pribadi.

Sesuai bukti kuitansi yang disita penyidik Kejaksaan TTU, lanjut Abdul, diketahui sejak 2017 hingga 2020, PMO meminjam uang dari ADD sebanyak Rp 1,1 miliar untuk keperluan pribadi.

Penyidik kejaksaan saat ini masih terus melakukan perhitungan kerugian negara.

Terutama terhadap sejumlah proyek yang diketahui mangkrak dan tidak ada asas manfaatnya bagi masyarakat.

Pengurus desa mengadukan

Penyelidikan kasus korupsi itu kata Abdul, setelah pihak Kejaksaan Negeri TTU mendapat pengaduan dari masyarakat dan pengurus desa.

Saat ini, PMO telah ditahan sementara di Mapolres TTU selama 20 hari ke depan.

PMO dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Ayat 1, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : KOMPAS.com

Previous Post

Survei Etos: Masyarakat harapkan tak ada lagi pungli di Polri

Next Post

Banyak travel gelap coba lewati pos sekat mudik, 84 ditindak

Admin Persrakyat

Admin Persrakyat

Next Post
Banyak travel gelap coba lewati pos sekat mudik, 84 ditindak

Banyak travel gelap coba lewati pos sekat mudik, 84 ditindak

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Korlantas Polri Resmikan ISDC sebagai Pusat Pelatihan dan Edukasi Keselamatan Berkendara Nasional

1 bulan ago
Libur Panjang Maulid Nabi, Kemenhub Fokus Awasi Keselamatan Bus Pariwisata

Libur Panjang Maulid Nabi, Kemenhub Fokus Awasi Keselamatan Bus Pariwisata

1 bulan ago

Trending

Fakta-Fakta Hari Bhayangkara

Fakta-Fakta Hari Bhayangkara

4 tahun ago
Persilakan Polisi Siber Diaktifkan, Ini Pesan Komisi III DPR ke Pemerintah

Persilakan Polisi Siber Diaktifkan, Ini Pesan Komisi III DPR ke Pemerintah

5 tahun ago

Popular

Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

2 tahun ago
75 Polwan Beri Trauma Healing Korban Erupsi Semeru

75 Polwan Beri Trauma Healing Korban Erupsi Semeru

4 tahun ago

Tinjau Korban Erupsi Semeru, Kapolri Minta Jajarannya Beri Perhatian Khusus ke Lansia dan Ibu Hamil

4 tahun ago
Perjalanan Mudik #Mudik2024Lancar, Pemudik Kembali ke Kampung Halaman dengan Nyaman

Perjalanan Mudik #Mudik2024Lancar, Pemudik Kembali ke Kampung Halaman dengan Nyaman

2 tahun ago
Berani Berbicara: Bersama Hentikan Bullying!

Berani Berbicara: Bersama Hentikan Bullying!

2 tahun ago

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

No Result
View All Result
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz