• Login
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
No Result
View All Result
Home Hot News

Apakah Cuti Bersama Libur Idul Adha 2023 Wajib Diambil?

Salma Hasna by Salma Hasna
27 Juni 2023
in Hot News
0
Apakah Cuti Bersama Libur Idul Adha 2023 Wajib Diambil?
0
SHARES
8
VIEWS

Persrakyat.com, Jakarta – Pemerintah resmi memutuskan terkait perubahan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk libur Hari Raya Idul Adha 2023 selama 3 hari. Adapun rincian libur nasional Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023, tetapi pemerintah menambahkan hari cuti bersama pada tanggal Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023.

Perlu diketahui, Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Mulai dari hari Rabu hingga Jumat, ditambah hari weekend Sabtu dan Minggu, artinya selama 5 hari masyarakat bisa menikmati libur panjang. Kendati begitu, melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, menjelaskan adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Sebab, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Untuk pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.

Namun jika Anda bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Hal ini berdasarkan surat edaran Menaker nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.

Baca Juga : Berkah Idul Adha, Warga Koja yang Sedang Isoman Dapat Beras dan Daging Kurban Siap Saji

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari persrakyat.com.Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Tags: KEMNAKERMenPANRBSKB
Previous Post

Pemerintah Anjurkan Masyarakat Tetap Kenakan Masker Meski Status Covid-19 Resmi Dicabut

Next Post

Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

Salma Hasna

Salma Hasna

Next Post
Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

pengamat intelijen dan keamanan nasional Stepi Anriani

Kini OPM Kehilangan Simpati dari Masyarakat Papua Usai Serang Gereja

4 minggu ago
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, S.H.

Bimantoro Wiyono Apresiasi Langkah Polri dalam Mengamankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

3 bulan ago

Trending

Kementan Fokus Bangun Tata Kelola Kelapa Sawit di Kalimantan Selatan

Kementan Fokus Bangun Tata Kelola Kelapa Sawit di Kalimantan Selatan

2 tahun ago
Polda Papua Bakal Maksimal Kawal Pengamanan PON

Polda Papua Bakal Maksimal Kawal Pengamanan PON

4 tahun ago

Popular

Menu Buka Puasa Sehat: Sajian Lezat untuk Keluarga Bahagia

Menu Buka Puasa Sehat: Sajian Lezat untuk Keluarga Bahagia

1 tahun ago
Berani Berbicara: Bersama Hentikan Bullying!

Berani Berbicara: Bersama Hentikan Bullying!

1 tahun ago
Banjir Kudus 1.233 Warga Mengungsi dan 5 Orang Meninggal

Banjir Kudus 1.233 Warga Mengungsi dan 5 Orang Meninggal

1 tahun ago
Warga Blokir Jalan di Parung Panjang Bogor Tagih Janji Bangun Jalan Tambang

Warga Blokir Jalan di Parung Panjang Bogor Tagih Janji Bangun Jalan Tambang

2 tahun ago
KSAD Jenderal Dudung Temui Kapolri: TNI Polri akan Bersinergi dan Tetap Solid

KSAD Jenderal Dudung Temui Kapolri: TNI Polri akan Bersinergi dan Tetap Solid

4 tahun ago

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

No Result
View All Result
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz