• Login
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
No Result
View All Result
Home Isu Utama

Ada Perpres No 82, Pemda Bisa Alokasikan Anggaran untuk Pesantren

Admin Persrakyat by Admin Persrakyat
15 September 2021
in Isu Utama
0
Ada Perpres No 82, Pemda Bisa Alokasikan Anggaran untuk Pesantren
0
SHARES
5
VIEWS

Jakarta – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, sekarang pemerintah daerah juga dapat mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.

Pria yang akrab disapa Gus Tutut ini memandang hal ini sebagai langkah positif, karena sebelumnya selalu terdapat keraguan dari sebagian pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk pesantren. Keraguan ini disebabkan lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegas Gus Tutut dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Gus Tutut menambahkan, pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021, jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” ujar Gus Tutut.

Terkait Dana Abadi Pesantren, Gus Tutut menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program. Dana Abadi Pesantren yang pasti khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren,” tegas Gus Tutut.

Menurut Gus Tutut, terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019. Ia juga berharap hal ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” tambah Gus Tutut.

Sebagai informasi, Perpres No 82 Tahun 2021 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo Kamis (2/9). Penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

(mul/mpr)

Previous Post

Polisi Bagikan Bansos Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19 Ditengah PPKM

Next Post

Polda Jabar Bongkar Praktik Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid-19 Ilegal

Admin Persrakyat

Admin Persrakyat

Next Post
Polda Jabar Bongkar Praktik Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid-19 Ilegal

Polda Jabar Bongkar Praktik Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid-19 Ilegal

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Korlantas Perkuat Penegakan Hukum dengan Optimalisasi ETLE Speed Camera di Ruas Tol DIY

Korlantas Polri Optimalkan ETLE Speed Camera di Jalan Tol DIY untuk Penegakan

4 jam ago
Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Awasi Pelanggaran di Cibubur

2 hari ago

Trending

Puncak Arus Balik, Pemudik Diminta Jangan Pulang di Tanggal ini

Puncak Arus Balik, Pemudik Diminta Jangan Pulang di Tanggal ini

5 tahun ago
Jalan Soka Ditutup Sepihak, Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga Karawang Terputus Total!

Jalan Soka Ditutup Sepihak, Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga Karawang Terputus Total!

4 hari ago

Popular

Korlantas polri

One Way hingga Contraflow Jadi Kunci Kelancaran Operasi Lilin 2025

1 bulan ago
Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

2 tahun ago
Ombudsman Soroti Kelemahan Tata Kelola Asuransi

Ombudsman Soroti Kelemahan Tata Kelola Asuransi

5 tahun ago
Apel KRYD Pasca Pengamanan Libur Nataru, Kakorlantas

Apel KRYD, Pengamanan Nataru Efektif, Korlantas Polri Tekan Fatalitas Hingga 25 Persen

1 bulan ago
Jelang Puncak Arus Balik Nataru, Kakorlantas Polri Pantau Lalin Kawasan Gadog

Kakorlantas Polri Pantau dan Evaluasi Lalu Lintas Jelang Puncak Arus Balik Nataru di Kawasan Gadog

1 bulan ago

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

No Result
View All Result
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz