Jakarta, Persrakyat.com – Perusahaan keamanan siber asal Rusia, Kaspersky, turut buka suara soal dugaan 34 juta paspor Indonesia yang diduga bocor.
“Kami menyadari adanya kabar dugaan kebocoran data paspor yang dilaporkan telah menyebarkan informasi nama lengkap, nomor paspor, tanggal kadaluarsa paspor, tanggal lahir, dan data rahasia lainnya yang tercantum dalam paspor Indonesia,” kata Managing Director untuk Asia Pasifik di Kaspersky, Adrian Hia, melalui keterangan resminya, Jumat (7/7/2023).
Setiap saat, menurut Adrian, informasi dugaan 34 juta paspor Indonesia bocor di tangan penjahat siber memungkinkan mereka untuk meniru atau menyebarkan penipuan rekayasa sosial.
“Dengan data yang terbuka, peretas dapat menghubungi kamu, baik online atau offline–mereka dapat mengirimi puluhan pesan pesan, menandai tempat tinggal, melakukan transaksi keuangan yang melanggar hukum dengan berpura-pura menjadi Anda atau menyimpan data pribadi Anda untuk menjualnya demi keuntungan finansial lebih lanjut,” paparnya.
Selain itu, para kriminal siber bahkan dapat menjual data yang diduga dicuri tersebut di web gelap. Misalnya, peneliti Kaspersky menemukan penjahat siber dapat menjual paspor yang dipindai dari $6 hingga $15 di platform gelap.
Risiko pelanggaran data biasanya berlanjut untuk jangka panjang. Data terbuka yang digunakan oleh kriminal siber ini dapat mengubah jalan hidup siapa pun.
Bahaya ini tidak hanya terbatas pada sektor pemerintahan atau bisnis karena bahkan individu biasa pun dapat terpengaruh secara parah.
Sementara kejadian tersebut masih dalam penyelidikan, Adrian mengimbau masyarakat Indonesia untuk mengantisipasi dengan melakukan hal-hal berikut:
- Segera setelah menyadari bahwa data kamu mungkin disusupi, beri tahu orang-orang terdekat tentang situasi terkini sehingga mereka dapat menghindari kemungkinan penipuan menggunakan identitas kamu, dan membantu untuk melapor ke pihak berwenang
- Informasikan bank kamu atau otoritas penerbit untuk membatalkan dan mengganti barang yang telah hilang atau dicuri, seperti kartu debit/kredit, SIM, kartu Jaminan sosial, atau paspor, dll
- Melaporkan kepada pihak berwenang atau otoritas hukum
- Jika identitas yang dicuri digunakan pada platform media sosial, laporkan ke organisasi platform agar mereka dapat menindaklanjutinya
- Ubah semua kata sandi akun yang terpengaruh.
Baca Juga : Walikota Tegal Jumadi Dampingi Ganjar Pranowo di UPS, Ajak Masyarakat Kota Tegal Kembangkan Potensi Kelautan