• Login
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara
No Result
View All Result
www.persrakyat.com
No Result
View All Result
Home Isu Masyarakat

Polri Bakal Pidana Pihak yang Jual Obat di Atas Harga Eceran Selama Pandemi Covid-19

Admin Persrakyat by Admin Persrakyat
4 Juli 2021
in Isu Masyarakat
0
Polri Bakal Pidana Pihak yang Jual Obat di Atas Harga Eceran Selama Pandemi Covid-19
0
SHARES
4
VIEWS

JAKARTA – Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait dengan penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, jeratan pidana itu bakal diterapkan kepada oknum, ketika menjual obat-obatan yang kerap digunakan masyarakat selama Pandemi Covid-19, dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Khusus satgas penegakan hukum, pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan apa yang disampaikan pak Menko tadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” kata Agus dalam jumpa pers virtual yang digelar Kemenkes, Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Selain menaikan harga, Agus menyebut, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak yang dengan sengaja menimbun obat-obatan yang sering digunakan selama Pandemi Covid-19.

“Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” ujar Agus.

Sementara itu, menurut Agus, Kejaksaan Agung menyatakan bakal mendukung penegakan hukum Polri ketika pelaksanaan PPKM Darurat ataupun Mikro.

“Dan pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksankan Polri dalam sukseskan PPKM darurat yang sedang digelar,” tutur Agus.

Sekadar diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.

Harga tersebut dijabarkan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.

“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya,” kata Budi dalam kesempatan yang sama.

Adapun daftar obat yang diatur harga penjualannya ialah:

1. Favipiravir 200mg tablet Rp22,5 ribu.

2. Remdesivir 100g Injeksi per vial, Rp510 ribu.

3. Oseltamivir 75mg per kapsul, Rp26 ribu.

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300,-.

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000,-.

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900,-.

7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp7,5 ribu.

8. Tocilizumab 400mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600,-.

9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200,-.

10. Azithromycin 500mg, per tablet Rp1,7 ribu.

11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400,-.

Previous Post

Kapolsek Kedokanbunder Monitoring Kegiatan Gerai Vaksin Presisi UPTD Puskesmas

Next Post

Kapolri sebut PPKM darurat untuk menjaga keselamatan rakyat

Admin Persrakyat

Admin Persrakyat

Next Post
Kapolri sebut PPKM darurat untuk menjaga keselamatan rakyat

Kapolri sebut PPKM darurat untuk menjaga keselamatan rakyat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

Direktorat Jenderal Hubdat dan Pemprov Sumut Koordinasi Persiapan Masstrans

Direktorat Jenderal Hubdat dan Pemprov Sumut Koordinasi Persiapan Masstrans

16 jam ago
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Korlantas Polri Resmikan ISDC sebagai Pusat Pelatihan dan Edukasi Keselamatan Berkendara Nasional

1 bulan ago

Trending

Fakta-Fakta Hari Bhayangkara

Fakta-Fakta Hari Bhayangkara

4 tahun ago
Persilakan Polisi Siber Diaktifkan, Ini Pesan Komisi III DPR ke Pemerintah

Persilakan Polisi Siber Diaktifkan, Ini Pesan Komisi III DPR ke Pemerintah

5 tahun ago

Popular

75 Polwan Beri Trauma Healing Korban Erupsi Semeru

75 Polwan Beri Trauma Healing Korban Erupsi Semeru

4 tahun ago
Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah Atas Hak-Hak Masyarakat Adat

2 tahun ago

Tinjau Korban Erupsi Semeru, Kapolri Minta Jajarannya Beri Perhatian Khusus ke Lansia dan Ibu Hamil

4 tahun ago
Mengenal Eti Mulyati, Ibu Dewan Mantan Buruh Pabrik yang Siap Tampung Keluhan Warga Bandung

Mengenal Eti Mulyati, Ibu Dewan Mantan Buruh Pabrik yang Siap Tampung Keluhan Warga Bandung

3 tahun ago
Fakta-Fakta Hari Bhayangkara

Fakta-Fakta Hari Bhayangkara

4 tahun ago

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

No Result
View All Result
  • Isu Utama
  • Opini
  • Narasi Ahli
  • Masyarakat Bicara

© Copyright Persrakyat Team All Rights Reserved JNews .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz