Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih
Ombudsman menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin; dan Ketua DPR, Puan Maharani; lantaran mendapati adanya potensi malaadministrasi dalam putusan pengadilan tentang gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pangkalnya, terjadi ketakakuratan data dalam proses penyitaan rekening efek dan subrekening efek dari perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kasus itu.
“Ombudsman perlu memberikan saran agar proses blokir, sita, dan rampas terkait kasus Jiwasraya agar tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan ke Ombudsman di kemudian hari maupun gangguan terhadap stabilitas ekonomi di sektor industri keuangan nonbank,” kata Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2).
Pada 1 Februari 2021, Ombudsman melakukan audiensi bersama Jokowi. Isinya, membahas dampak yang ditimbulkan dalam proses penegakan hukum terkait peristiwa gagal bayar pada perusaah “pelat merah” tersebut.
Dalam pertemuan itu, Ombudsman menyampaikan beberapa saran kepada presiden agar melakukan verifikasi dan perbaikan data yang ditindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan subrekening efek yang tidak terkait dengan kasus Jiwasraya dulu dalam penanganan perkara gagal bayar.
Ombudsman juga mendapati penyitaan rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha berakibat pada ketidakmampuan perusahaan melakukan aktivitasnya, termasuk membayar manfaat bulanan dan pencairan pokok premi dari Polis Asuransi Wanaartha Life kepada nasabah. Sementara itu, nasabah tak memiliki kesempatan memberikan klarifikasi dan pembuktian karena para tidak memiliki hubungan langsung dengan SID.
Ditambah lagi dengan dinyatakan gugurnya gugatan praperadilan nasabah pemegang polis pada April 2020 karena pokok perkara langsung kasus Asuransi Jiwasraya telah berproses pada 3 Juni 2020.
“Ombudsman perlu memberikan beberapa saran agar pemerintah mempercepat pembentukan Lembaga Pinjaman Polis untuk memitigasi risiko kerugian yang dialami oleh para pemegang polis asuransi apabila di kemudian hari terjadi peristiwa gagal bayar,” imbuh Alamsyah.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman juga menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada otoritas terkait agar dilaksanakan sebagaimana mestinya, sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik kepada masyarakat secara profesional, berkepastian hukum, dan berkeadilan.