Site icon www.persrakyat.com

Ombudsman: Surat Edaran soal THR Lebaran Multitafsir

Gedung Ombudsman RI

Suara.com – Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyambut baik atas surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait kewajiban perusahan membayar tunjangan hari raya (THR) pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Akan tetapi, ia juga melihat surat edaran tersebut bermakna multiftafsir.

Robert menilai dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 itu memang memperlihatkan ketegasan bagi perusahaan untuk membayarkan THR karyawannya secara tepat waktu.

Namun, di sisi lain surat edaran itu juga seolah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang memang tidak mampu membayarkan THR tepat waktu.

“Tetapi juga surat edaran ini mengatur memberikan semacam menawarkan keringanan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mampu,” kata Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (5/5/2021).

“Kami menyambut baik dengan adanya surat edaran seperti ini. Hanya saja memang dalam isi surat edaran ini yang membuat kemudian multitafsir di lapangan,” tambahnya.

Keringanan bagi perusahaan itu terbagi menjadi dua di mana perusahaan akan membayar THR maksimal H-1 atau bahkan tidak membayarkan THRnya sama sekali. Kata Robert, poin tersebut menjadi sangat penting untuk diawasi.

Robert menilai penting adanya pengawasan dan kecermatan pada penerapan surat edaran tersebut di lapangan. Apabila memang perusahaan tidak mampu membayarkan THR dalam waktu yang sudah ditentukan, maka harus diadakan dialog dengan karyawan secara terbuka.

Ia juga berharap Dinas Ketenagakerjaan daerah untuk turut mengawasi pertemuan antara perusahaan dengan karyawan untuk menimalisir kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.

“Kemudian hasil dialognya harus dituangkan dalam kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama ini terutama soal skema pembayaran dan kemudian batas waktu.”

Exit mobile version