persrakyat.com, Jakarta – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) telah menerima 39 laporan warga soal lonjakan tagihan air PDAM Tirtanadi yang dianggap tidak wajar. Ombudsman Sumut bakal memanggil pimpinan perusahaan air itu untuk dimintai klarifikasinya.
“Langkah yang akan kita lakukan adalah hari ini sedang diproses surat kita untuk mengundang Dirut (Direktur Utama) PDAM Tirtanadi untuk kita undang ke sini untuk meminta klarifikasi. Jadi sudah kita konsep, mungkin kita jadwalkan pada hari Senin 22 Maret mendatang itu kita rencanakan, kita mengundang dirut terkait lonjakan tarif,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di kantornya di Jalan Sei Besitang, Medan, Rabu (17/3/2021).
Abyadi menyebut Ombudsman Sumut telah membuka posko pengaduan masyarakat soal lonjakan tagihan PDAM Tirtanadi. Posko itu dibuka mulai tanggal 12 Maret hingga hari ini.
“Jadi ada lima hari waktu yang kita berikan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduan ke Ombudsman. Kenapa? Karena begitu banyak masyarakat yang merasa resah akibat adanya lonjakan kenaikan tarif air mereka yang secara tidak wajar,” ujar Abyadi.
Dalam lima hari pengaduan itu, ada 39 laporan yang masuk ke Ombudsman Sumut. Laporan ini terus ditampung walau posko telah ditutup.
“Selama 5 hari ini, Ombudsman secara total menerima sekitar 39 laporan yang masuk. Dan tentu ini terus berlangsung, karena masih ada yang masuk,” ujar Abyadi.
Dari seluruh laporan yang masuk, kata Abyadi, memang terlihat ketidakwajaran soal lonjakan itu. Lonjakan itu ada yang mencapai hingga Rp 12 juta.
“Ada misal rata-rata dia yang paling tertinggi lonjakannya itu sekitar Rp 12 jutaan. Padahal dia rata-rata Rp 214 ribu tiap bulan tapi ini melonjak hingga Rp 12 juta lebih,” sebut Abyadi.
Sebelumnya, warga Kota Medan, Sumut mengadu soal keluhan tagihan air melonjak ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut
“Mengadukan masalah bayar rekening air yang lonjaknya mengerikan, di luar kewajaran,” kata Ezzi Herzia, warga Kelurahan Tanjung Gusta, Helvetia kepada wartawan di kantor Ombudsman Sumut, Jumat (12/3).
Ezzi mengatakan tagihan air melonjak sejak beberapa bulan belakangan. Padahal dia merasa penggunaan air di rumahya normal.
Menanggapi aduan Ezzi, Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan pihaknya baru menerima laporan dari masyarakat soal lonjakan harga tagihan PAM. Dia menilai ada ketidakwajaran perihal kenaikan tersebut.
“Saat ini kami baru saja menerima laporan masyarakat terkait keluhan lonjakan harga tagihan PAM yang dilaporkan oleh masyarakat. Jadi ada ketidakwajaran kenaikan tagihan PAM. Jadi masyarakat ini di bulan Desember dengan pemakaian 70 ribu liter itu tagihannya Rp 400 ribu. Begitu juga di bulan Januari itu 70 ribu liter itu hanya Rp 400 ribu. Dan Februari 80 ribu liter pemakaiannya Rp 500 ribu. Tiba-tiba di Maret kenaikan menjadi Rp 4, 236 juta,” sebut James.
Kemudian, pihak PDAM Tirtanadi menjelaskan persoalan itu. PDAM menyebut kondisi itu terjadi karena adanya perubahan sistem.
“Yang pertama, mungkin itu betul. Karena kita merubah sistem. Sebelumnya, kita pencatatan meteran itu secara manual. Jadi sekarang ini kita kan, melalui android. Jadi, mungkin bisa aja itu terjadi kelonjakan kepada pelanggan kita, pelanggan PDAM,” kata Sekretaris PDAM Tirtanadi, Humakar Ritonga, Jumat (12/3).
Humakar meminta pelanggan PDAM agar tidak panik. Para pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan bisa mengajukan permohonan ke cabang (PDAM) terkait agar dilakukan pengecekan ulang data.
“Jadi kalau terjadi pelonjakan seperti itu, tidak usah panik kali, kawan-kawan kita semuanya, kemudian kita sosialisasikan kepada tetannga, kawan, dan lainnya khususnya semua pelanggan PDAM. Boleh mengajukan permohonan terkait (lonjakan tersebut), mengajukan permohonan ke cabang terkait supaya nanti kita cek lagi kevalidan datanya, kalau memang nanti datanya itu memang wajar kita reduksi, ya kita reduksi,” ujar Humakar.
sumber : detikcom